Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menetapkan seorang anggota Ahmadiyah, Deden, sebagai tersangka terkait kasus bentrok warga dengan jamaah Ahmadiyah di Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten pada Minggu (6/2).

"Polda Banten telah menetapkan saudara Deden sebagai tersangka sejak dua hari lalu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Kamis.

Deden ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 160 tentang Penghasutan dan 212 tentang Perbuatan Melawan Petugas, ujarnya.

"Deden adalah warga Bekasi, mengenai jabatannya di jamaah Ahmadiyah saya belum tahu persis. Datang ke rumah ustad Suparman untuk mengamankan aset," kata Boy, menjelaskan.

Ia mengatakan bahwa jumlah tersangka 13 orang, namun pemeriksaan Deden belum selesai, karena masih dalam proses penyembuhan dari sakit.

"Saat ini jumlah saksi yang diperiksa dari jamaah Ahmadiyah sebanyak 12 orang," kata Boy.

Adapun jumlah berkas yang telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diperiksa sebanyak delapan, dan penyidik telah melimpahkan berkas perkara delapan tersangka kasus Cikeusik berinisial M, E, M, U, Y, S, I dan A ke kejaksaan.

Sementara tersangka yang ditahan, yakni O, UJ, S, E, Y, M, M, U, D, AD, R dan D. Mereka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan maupun Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Para tersangka ditahan dalam penyidikan yang dilakukan Polda Banten dibantu oleh satu tim penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, yang satu tim terdiri dari sepuluh orang.

Bentrokan yang terjadi tersebut menyebabkan jatuhnya delapan korban di antaranya tiga meninggal yakni Karno dan Mulyadi yang merupakan kakak beradik dan warga Kecamatan Cikeusik serta seorang lainya bernama Roni, warga Jakarta.

Lima orang lainnya, yakni Pipip warga Cilegon, Dias (Jakarta) Ahmad (Jakarta), Deden Dermawan (Jakarta) dan M. Ahmad (Ciledug, Tangerang Selatan) sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Rasa Asih.
(T.S035/D009)