Medan (ANTARA News) - Massa yang terdiri atas puluhan orang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu, meminta agar perjuangan melawan korupsi tidak boleh berhenti dan ini harus diteruskan demi penegakan hukum.

Salah seorang deklarator Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (Geram), Ahmad Taufan Damanik dalam orasinya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengatakan, presiden boleh siapa saja, pemerintah bisa silih berganti, tetapi gerakan anti korupsi tak boleh surut atau berhenti.

Taufan mengatakan, ia juga menyakini, dalam memerangi korupsi adalah komitmen non partisan. Perbedaan politik bukan alasan untuk berpisah tujuan, apalagi untuk saling menghalangi jalan.

"Setiap kita memiliki kewajiban yang setara di hadapan hari depan bangsa, untuk secara aktif dan mengenyampingkan perbedaan, bersama-sama berbagi beban," katanya.

Selanjutnya ia mengatakan, pihaknya mengulangi dukungan kepada setiap pihak yang dalam posisinya masing-masing telah berjanji memberikan sumbangan kepada perjuangan suci melawan korupsi, dengan menempatkan pada risiko keselamatan dirinya sendiri, termasuk dan tidak terkecual ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Selain itu, menolak keras politisasi hukum dan kriminalisasi terhadap setiap pihak yang bekerja dalam integritas memenuhi panggilan tugas, baik untuk memperbaiki pendapatan negara atau memerangi korupsi.

"Tak ada perlawanan tanpa keringat. Kemenangan tak bisa tanpa semangat. Untuk Indonesia yang lebih baik, kita tak bisa gentar apalagi menyerah," tegas Taufan.

Lebih jauh ia menjelaskan, mengingat bahwa Provinsi Sumatera Utara adalah ranking pertama terkorup di Indonesia, dan pemberantasan korupsi jalan di tempat, membuat rakyat miskin dan menderita.

Oleh karena itu, katanya, korupsi perlu diberantas habis hingga ke akar-akarnya.

Secara terus menerus kami akan mendesak penegak hukum supaya bekerja lebih serius dalam memberantas mafia hukum," katanya.

Aksi unjukrasa yang digelar di institusi hukum kejaksaan di Jalan Abdul Haris Nasution Medan itu, juga membawa spanduk yang terbuat dari kertas karton dengan berbagai tulisan yang isinya meminta agar kasus korupsi yang merugikan negara itu harus diberantas atau "disikat" habis.

Aksi tersebut juga berlangsung tertib, aman dan tidak ada terjadi keributan hingga para pengunjukrasa meninggalkan kantor Kejati Sumut. (M034/A026/K004)