Solo (ANTARA) - Polresta Surakarta menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dalam perkara kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Gilang Endy Saputra (23) setelah mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) di Jurug Jebres Solo.

"Penaikan status menjadi penyidikan setelah kami memeriksa 18 saksi dari kejadian tersebut," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak di Solo, Selasa.

Mereka yang dimintai keterangan tersebut, kata Kapolresta, terdiri atas dosen, peserta, dan pelatih dalam Diklatsar Menwa UNS yang digelar sejak Sabtu (23/10) hingga Minggu (24/10).

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Namun, pihaknya hingga sekarang belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami masih terus mengumpulkan barang bukti terkait dengan dugaan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Orang tua korban melaporkan ke Polresta Surakarta pada hari Senin (25/10) sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kapolresta.

Tim penyidik terus melakukan rangkaian penyidikan yang mendapat dukungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Rektor UNS Prof. Jamal Wiwoho dan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahaiswaan Prof. Ahmad Yunus.

"Kami mendapat dukungan dari UNS terkait dengan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.

Sebelumnya, Satrekrim Polresta Surakarta menyelidiki kasus kematian seorang mahasiswa UNS setelah mengikuti Diklatsar Menwa di Jurug Jebres Solo, Minggu (24/10).

Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu dari pihak keluarga korban terkait dengan autopsi terhadap jenazah Gilang Endy Saputra.

Baca juga: UNS benarkan mahasiswanya meninggal saat ikuti Diklatsar Menwa

Baca juga: MPR harapkan Menwa miliki karakter kebangsaan