Jakarta (ANTARA) - Di tengah perkembangan teknologi digital saat ini, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi sangat penting bagi keberlangsungan ekonomi digital, kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda.
"Kita perlu cepat dalam mengusahakan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi untuk bisa mengoptimalkan potensi dari ekonomi digital," kata Nailul Huda kepada ANTARA, Selasa.
Dengan adanya UU PDP, menurut Nailul, masyarakat akan merasa nyaman, aman, dan percaya kepada pihak penyelenggara ekonomi digital termasuk perusahaan rintisan atau startup seperti e-commerce dan teknologi finansial (tekfin).
Baca juga: "E-commerce" dan tekfin jadi segmen "startup" paling menjanjikan
Baca juga: Erick Thohir siapkan pendanaan bagi startup Indonesia di tiga BUMN
Dia melanjutkan, UU PDP juga dapat menjadi acuan agar perusahaan dapat membuat sistem yang proper. Selain itu, sanksi administratif atau pidana juga dapat dijatuhkan jika ada pihak yang terbukti melanggar data pribadi.
"Mau secanggih apapun sektor swasta dalam membuat sistem, kalau kebobolan ya mereka bisa enggak tanggung jawab. Akan beda ceritanya kalau sudah ada UU PDP. Ini yang kita tunggu sebetulnya," ujar Nailul.
"Istilahnya, kalau ada e-commerce yang datanya dicuri, kita gak bisa ngapa-ngapain kalau belum ada UU PDP," lanjutnya.
Nailul mengatakan bahwa keamanan digital terutama perlindungan data merupakan aspek yang sering terlupakan padahal memiliki peran yang sangat penting.
Meskipun telah memiliki 2.229 startup dan menjadi terbesar kelima di dunia, Nailul menilai Indonesia masih belum optimal dari segi keamanan digital.
"Saya rasa hal ini terjadi karena kita memang kurang siap dalam internet security. Padahal perkembangan ekonomi digital di manapun memerlukan hal ini," ucap dia.
Selain masalah keamanan digital, Nailul mengatakan pemerintah juga perlu menghadirkan solusi atas kesenjangan digital dan rendahnya literasi digital yang hingga saat ini masih menjadi tantangan bagi startup dalam kontribusinya terhadap ekonomi digital.
Adapun ketimpangan digital yang terjadi di Indonesia saat ini, menurut Nailul, mencakup infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), dan penggunaan teknologi oleh masyarakat.
"Untuk infrastruktur sudah mulai lebih baik dengan adanya Palapa Ring. Dari SDM masih ada gap talenta untuk data programming dan data analisa. Kalau dari segi penggunaan, masih banyak saudara kita di luar sana yang punya internet tapi dia tidak tahu bagaimana menggunakannya," ujarnya.
Baca juga: Peneliti: Pusat Data perlu ditunjang UU Perlindungan Data Pribadi
Baca juga: UU PDP bisa perkuat keamanan data jadi prioritas pengelola layanan
Baca juga: UU PDP: Kunci perjuangkan hak korban kebocoran data
Indef: UU PDP dapat optimalkan potensi ekonomi digital
26 Oktober 2021 15:37 WIB
Ilustrasi perlindungan data pribadi. (ANTARA/HO/Pixabay)
Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021
Tags: