RI dorong deklarasi lawan perdagangan ilegal merkuri di COP-4 Minamata
26 Oktober 2021 11:49 WIB
Tangkapan layar Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati (tengah) dan Staf Ahli Kemenlu Muhsin Syihab (kiri) dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Selasa (26/10/2021) (ANTARA/Prisca Triferna)
Jakarta (ANTARA) - Indonesia mendorong adanya deklarasi global melawan perdagangan ilegal merkuri ketika menjadi tuan rumah dari Pertemuan ke-4 Konferensi Para Pihak (COP-4) Konvensi Minamata yang akan diadakan secara daring dan tatap muka pada November 2021 dan Maret 2022.
"Indonesia itu punya inisiatif untuk membuat deklarasi untuk perdagangan ilegal merkuri," kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati dalam konferensi pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipantau dari Jakarta pada Selasa.
Rencana deklarasi itu adalah bagian dari beberapa isu yang akan dibahas dalam COP-4 Konvensi Minamata. Dirjen PSLB3 KLHK Vivien menjelaskan bahwa dalam sesi daring yang diadakan pada November 2021, salah satu isu yang akan dibahas adalah pengisian laporan nasional 135 negara pihak yang meratifikasi Konvensi Minamata.
Dibahas pula evaluasi efektivitas termasuk perkembangan penyusunan pemantauan merkuri, jelas Vivien.
Dalam pertemuan tatap muka yang rencananya akan diadakan di Bali pada Maret 2022, selain deklarasi rencananya juga akan dibahas penambahan produk mengandung merkuri yang dilarang, usulan pengurangan bertahap penggunaan dental amalgam dan pembahasan mengenai proses produksi yang menggunakan bahan berbahaya itu.
Baca juga: Pakar jelaskan ciri produk kosmetik mengandung merkuri
Baca juga: KLHK ingatkan bahaya merkuri untuk manusia dan lingkungan
Pada pertemuan itu akan juga dibahas perkembangan pedoman penyusunan rencana aksi nasional masing-masing negara terkait sektor pertambangan emas skala kecil (PESK).
Staf Ahli Kementerian Luar Negeri Muhsin Syihab, yang juga menjadi Ketua Delegasi RI untuk COP-4 secara daring, mengatakan dalam konferensi pers tersebut bahwa selain memfasilitasi diskusi terkait merkuri, Indonesia juga ingin menciptakan legasi untuk menghapus penggunaan merkuri.
"Bahwa di COP-4 Minamata, Indonesia telah menginisiasi sebuah deklarasi yang terkait dengan pengaturan ilegal trade of mercury atau memberantas perdagangan ilegal merkuri," kata Muhsin.
Muhsin mengatakan deklarasi itu diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk selalu menjaga dan menghindari penggunaan merkuri.
Baca juga: COP-4 Konvensi Minamata akan digelar November 2021 dan Maret 2022
Baca juga: Wamen LHK ajak dunia perangi perdagangan ilegal merkuri
"Indonesia itu punya inisiatif untuk membuat deklarasi untuk perdagangan ilegal merkuri," kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati dalam konferensi pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipantau dari Jakarta pada Selasa.
Rencana deklarasi itu adalah bagian dari beberapa isu yang akan dibahas dalam COP-4 Konvensi Minamata. Dirjen PSLB3 KLHK Vivien menjelaskan bahwa dalam sesi daring yang diadakan pada November 2021, salah satu isu yang akan dibahas adalah pengisian laporan nasional 135 negara pihak yang meratifikasi Konvensi Minamata.
Dibahas pula evaluasi efektivitas termasuk perkembangan penyusunan pemantauan merkuri, jelas Vivien.
Dalam pertemuan tatap muka yang rencananya akan diadakan di Bali pada Maret 2022, selain deklarasi rencananya juga akan dibahas penambahan produk mengandung merkuri yang dilarang, usulan pengurangan bertahap penggunaan dental amalgam dan pembahasan mengenai proses produksi yang menggunakan bahan berbahaya itu.
Baca juga: Pakar jelaskan ciri produk kosmetik mengandung merkuri
Baca juga: KLHK ingatkan bahaya merkuri untuk manusia dan lingkungan
Pada pertemuan itu akan juga dibahas perkembangan pedoman penyusunan rencana aksi nasional masing-masing negara terkait sektor pertambangan emas skala kecil (PESK).
Staf Ahli Kementerian Luar Negeri Muhsin Syihab, yang juga menjadi Ketua Delegasi RI untuk COP-4 secara daring, mengatakan dalam konferensi pers tersebut bahwa selain memfasilitasi diskusi terkait merkuri, Indonesia juga ingin menciptakan legasi untuk menghapus penggunaan merkuri.
"Bahwa di COP-4 Minamata, Indonesia telah menginisiasi sebuah deklarasi yang terkait dengan pengaturan ilegal trade of mercury atau memberantas perdagangan ilegal merkuri," kata Muhsin.
Muhsin mengatakan deklarasi itu diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk selalu menjaga dan menghindari penggunaan merkuri.
Baca juga: COP-4 Konvensi Minamata akan digelar November 2021 dan Maret 2022
Baca juga: Wamen LHK ajak dunia perangi perdagangan ilegal merkuri
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021
Tags: