Jakarta (ANTARA News) - Bank Mutiara akhirnya mengajukan gugatan perdata atas aset mantan pemilik Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi yang ditempatkan di Dressner Bank Swiss.

Ketua Tim Pemburu Koruptor yang juga menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono, di Jakarta, Selasa, mengatakan, pada 28 Februari 2011, Bank Mutiara telah mengajukan gugatan perdata atas aset Hesham dan Rafat dengan nama Teltop Holding Company.

"Gugatan perdata itu atas aset Teltop Holding Company sebesar 155,9 juta dolar AS," katanya.

Seperti diketahui, upaya pemerintah Indonesia untuk membekukan atau menyita aset Bank Century yang berada di Swiss itu, terganjal sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.

Pasalnya negara tersebut, menganggap kasus pelarian aset Bank Century ke Swiss itu, bukan merupakan tindak pidana melainkan hanya administrasi saja hingga kasus tersebut harus dibawa ke ranah perdata.

Dikatakan, yang mengajukan gugatannya adalah Bank Mutiara yang semula bernama Bank Century. "Sehingga tidak diwakili jaksa pengacara negara," katanya.

Ia menyatakan jika aset Bank Century itu dimenangkan oleh Bank Mutiara, maka itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan upaya penyelamatan aset pemerintah Indonesia.

"Karena kerugian yang diderita oleh Bank Century telah ditalangi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS adalah pemegang saham mayoritas pada Bank Mutiara," katanya.

"Jadi kalau gugatan itu dimenangkan Bank Mutiara dan aset tersebut bisa ditarik. Hal itu tinggal masalah pemindahbukuan saja dari Bank Mutiara ke pemerintah," katanya.

Hesham dan Rafat sendiri sudah divonis secara in absentia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, masing-masing dengan hukuman 15 tahun penjara.
(R021)