Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat serapan gas domestik hingga triwulan III tahun ini mencapai 65,91 persen atau berada sedikit di atas target yang telah ditetapkan sebesar 65 persen.
"Pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri akan terus ditingkatkan demi mendukung tumbuh kembang industri dalam negeri," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Alimuddin Baso dalam konferensi pers secara virtual yang dipantau di Jakarta, Senin.
Penyerapan gas domestik tersebut didominasi oleh sektor industri, seperti pabrik pupuk, petrokimia, dan keramik hingga sektor ketenagalistrikan untuk bahan bakar pembangkit listrik.
Baca juga: Survei minyak dan gas bumi di Papua Barat gunakan teknologi eFTG Pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 134 Tahun 2021 tentang penggunaan dan harga gas bumi tertentu di bidang industri.
Kemudian, Keputusan Menteri ESDM Nomor 118 dan Nomor 135 Tahun 2021 tentang harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik atau plant gate.
Selain itu, pemerintah juga mendorong serapan gas melalui pembangunan infrastruktur gas untuk sektor rumah tangga.
Baca juga: Interkoneksi pipa gas Jawa-Sumatera tingkatkan ekonomi nasional Tahun ini, pemerintah menargetkan bisa menyelesaikan pemasangan jaringan gas sebanyak 126.276 sambungan rumah tangga di 21 kabupaten/kota di Indonesia.
"Hingga triwulan III 2021, (jaringan gas) telah mencapai 86 persen," ujar Alimuddin.
Saat ini, pemerintah juga berupaya mendorong pembangunan pipa transmisi untuk ruas Cirebon-Semarang sepanjang 260 kilometer dan pipa Dumai-Sei Mangkei sepanjang 360 kilometer.
Apabila jalur pipa ini selesai dibangun, maka gas Pulau Jawa dan Pulau Sumatera akan tersambung, sehingga mendorong pertumbuhan industri di kedua pulau tersebut.
Pemanfaatan gas bumi domestik capai 65,91 persen
25 Oktober 2021 18:15 WIB
Ilustrasi pekerja tambang beraktivitas di area pengeboran minyak dan gas bumi. (ANTARA/HO-SKK Migas)
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: