Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Direktorat Ekonomi Khusus Polri, Brigjen Pol Edmond Ilyas terbukti melakukan perbuatan tercela karena tidak melakukan pengawasan terhadap anak buahnya dalam kasus Gayus HP Tambunan.
"Dia terbukti melakukan tindakan tercela dalam sidang kode etik dan disiplin Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.
Edmond terbukti tidak melakukan kontrol terhadap penyidikan yang dilakukan oleh anak buahnya terkait pengusutan kasus pencucian uang, korupsi, dan penggelapan yang diduga dilakukan Gayus, ujar Rafli.
"Dalam pembacaan putusan tadi dia tidak melakukan kontrol kepada proses penyidikan yang dilakukan anak buah atau jajaran penyidik eksus dalam hal ini yang menyidik perkara saudara Gayus," kata Boy.
Edmond tidak melakukan kontrol sehingga penyidik kasus Gayus seperti Kompol M Arafat Enani dan AKP Sri Sumartini melakukan pertemuan dengan pengacara Gayus dan jaksa, katanya.
"Ada kegiatan yang tidak diketahui langsung atasan seperti bertemu dengan orang-orang tertentu dan itu tidak dilaporkan kepada atasan, sehingga dinilai sebagai kegiatan yang tidak diketahui dan di luar kontrol yang bersangkutan," kata Boy.
Selanjutnya, komite komisi kode etik dan disiplin Polri memutuskan Edmond tidak layak melakukan tugasnya di fungsi reserse.
Boy mengatakan Edmond juga diwajibkan meminta maaf kepada institusi Polri.Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Edmon di depan komite komisi kode etik dan disiplin.
Selain Edmond, sepuluh anggota lain yang jadi terperiksa adalah Arafat, Sri Sumartini, Brigjen Pol Raja Erizman, Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Muh Anwar, AKBP Mardiyani, AKP I Gede Putu Widjaya, Iptu Joni Surya dan Iptu Angga.
(S035/S019)
Brigjen Edmond Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela
28 Februari 2011 17:03 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar. (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011
Tags: