Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring segera mengerahkan ahli teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memberantas penyalahgunaan dan perdagangan narkoba.

"Langkah konkret yang akan kami lakukan adalah melakukan monitoring dan analisis transaksi narkotika melalui pos, telekomunikasi, penyiaran, informasi, dan transaksi elektronik," kata Tifatul di Jakarta, Senin, dalam penandatanganan nota kesepahaman Kemenkominfo dan Badan Narkotika Nasional tentang Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba.

Ia akan menyediakan dan menyebarluaskan bahan-bahan informasi dan advokasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

"Kami akan lakukan sosialisasi dan diseminasi tentang penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika," katanya.

Ia menambahkan, sesuai perundangan, Kemenkominfo juga akan berkonsultasi teknis dan sertifikasi untuk meningkatkan keandalan infrastruktur TIK di Indonesia, selain juga meningkatkan kapasitas sumber daya manusia TIK.

"Apalagi saat ini peredaran gelap narkoba sudah menggunakan teknologi tinggi," katanya.

Menteri menambahkan saat ini peredaran gelap narkoba semakin mengkhawatirkan karena pada 2010 pecandu narkoba diperkirakan mencapai 3,3 juta orang atau sekitar 1,99 persen dari seluruh penduduk.

Pecandu potensial diperkirakan berkisar pada usia 13-49 tahun dan diperkirakan terus meningkat jumlahnya.

Sementara itu Kepala BNN Gories Mere mengatakan kejahatan penyelundupan narkoba yang adalah bentuk kejahatan tertua di dunia telah memanfaatkan perkembangan teknologi.(*)

H016/B009