Jakarta (ANTARA) - Petugas dari Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan sosialisasi kepada pengendara mengenai penerapan pembatasan nomor polisi ganjil-genap kendaraan di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta menjelaskan Jalan Gunung Sahari merupakan salah satu titik penambahan ganjil genap di DKI Jakarta yang mulai diberlakukan Senin (25/10).

Baca juga: Kendaraan tak sesuai aturan ganjil-genap di Ragunan diputar balik

"Jalan Gunung Sahari belum boleh ada penindakan, baru ada sosialisasi saja sejauh ini," kata Kompol Purwanta saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin.

Setidaknya ada tiga ruas jalan yang diberlakukan kebijakan ganjil-genap di Jakarta Pusat, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan Gunung Sahari.

Ia menjelaskan penindakan kebijakan ganjil-genap berupa tilang baru diberlakukan di tiga titik yang sudah lebih dahulu menerapkan kebijakan ini, yaitu Jalan Sudirman, Jakan MH. Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Baca juga: Polda Metro perluas ganjil genap di Jakarta jadi 13 kawasan

Penindakan berupa tilang tersebut dilakukan di bawah koordinasi Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sementara itu, sosialisasi ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari Raya masih dilakukan secara situasional.

"Sosialisasi kita lihat perkembangannya. Ketika masyarakat sudah tahu, baru nanti menunggu perintah Dirlatnas, kapan dilakukan penindakan secara tilang," kata Purwanta.

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menetapkan untuk memberlakukan sistem ganjil-genap di 13 kawasan di Jakarta mulai Senin (25/10).

Baca juga: Polda Metro-Dishub DKI bahas penambahan ganjil genap

Sebanyak 13 kawasan ganjil genap tersebut yakni Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto.

Kemudian, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani.

Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB dan berlaku Senin sampai Jumat.