Baca juga: Ketua SWI: Masyarakat Bali segera lapor jika diteror pinjol ilegal
"Sebagaimana asumsi sosiologis, segala yang dibutuhkan masyarakat akan ada dengan sendiri, dan begitu pula sebaliknya, segala yang tidak dibutuhkan masyarakat akan hilang dengan sendirinya," katanya.
Selain itu, kasus pinjaman online ilegal ini tidak memandang soal golongan usia atau status sosial, tetapi lebih pada persoalan kultur instan di era modern.
Menurutnya, kehidupan modern menawarkan hal-hal yang sifatnya efisien, sehingga memunculkan kultur serba instan, padahal hal-hal yang instan seringkali menimbulkan lebih banyak risiko.
"Jadi, sebelum melakukan pinjol, menjadi keharusan untuk mengecek terlebih dahulu, apakah jasa pinjol terkait legal atau ilegal. Selain itu, pihak peminjam dan pinjol harus memahami dan mematuhi aturan OJK. Sehingga, kedua belah pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing," ucap Wahyu.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan Polda Bali masih menyelidiki 14 laporan terkait pinjaman online.
Baca juga: Basmi pinjol dengan hukum dan perlindungan data pribadi
Baca juga: Atasi pinjol ilegal, LaNyalla minta akses kredit perbankan dipermudah
Terdapat beberapa kasus di tahun 2020 yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan, karena beberapa kesulitan. Salah satunya, pelaku menggunakan alamat kantor fiktif.
Faktor lainnya, karena terbentur dengan rahasia bank atau pemilik rekening bukan penggunanya langsung, aplikasi yang digunakan tidak terdaftar, sehingga sulit untuk dilakukan pelacakan.