Pangkal Pinang (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan bahwa kuruptor yang sudah lanjut usia tidak perlu dipenjarakan tetapi cukup dimiskinkan saja.
"Kuroptor yang sudah tua dimiskinkan saja dengan mengembalikan kerugian dan denda 10 kali supaya dia miskin," kata Patrialis, saat meresmikan Pusat Informasi Hukum (Law Center) di Kantor Wilayah Pangkal Pinang-Bangka Belitung, Jumat.
Namun, lanjutnya, bagi koruptor yang masih muda tetap ditahan dan mengembalikan hasil korupsi beserta dendanya.
Patrialis mengungkapkan bahwa konsep memiskinkan ini sudah masuk dalam rancangan perubahan Undang-undang Pidana.
"Alternatifnya di dalam KUHAP, materinya di KUHP," kata Patrialis, usai acara.
Dia juga mengungkapan bahwa rancangan UU tersebut sedang dalam tahap penyusunan dan April sudah final dari pemerintah.
"Jadi targetnya April sudah selesai dan akan kami serahkan nanti ke presiden untuk presentasi. Kira- Bulan Juni suda masuk (DPR), Insya Allah," katanya.
Kembali konsep memiskinan koruptor tanpa penahanan ini, kata Patrialis, khusus lansia yang usia 75 tahun lebih.
"Namun kalau mereka tidak bisa membayar denda berpuluh-puluh kali lipat yang kami tentukan, ya koruptor masuk penjara juga," katanya.
(ANTARA/S026)
Menkumham: Koruptor Lansia Cukup Dimiskinkan
25 Februari 2011 14:57 WIB
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. (ANTARA)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011
Tags: