Kemenkeu dan PPATK sinergi berantas pencucian uang
22 Oktober 2021 19:13 WIB
Tangkapan layar Kepala PPATK Dian Ediana Rae (kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) dalam acara penandatanganan nota kesepahaman pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT di Jakarta, Jumat (22/10/2021). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan bersinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk mencegah sekaligus memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) melalui penandatanganan nota kesepahaman.
"Ini dilakukan dalam rangka kita bersama-sama secara sinergis melakukan pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Jumat.
Sri Mulyani mengatakan sebenarnya upaya pemberantasan telah dilakukan dengan pembentukan Komite Koordinasi Nasional pencegahan TPPU yang telah tercantum dalam Perpres Nomor 117 tahun 2016.
Ia juga menyebutkan nantinya kerja sama dengan PPATK ini akan meliputi beberapa aspek yaitu pertukaran data dan informasi, asistensi penanganan perkara serta pembentukan satuan tugas.
Baca juga: Sri Mulyani minta Kemenkeu gencar edukasi soal APBN
Kemudian, pelaksanaan audit perumusan produk hukum dan penelitian atau research sekaligus mencakup aktivitas sosialisasi penugasan pegawai maupun pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan sistem teknologi informasi.
Ia menegaskan seluruh data dan informasi dalam rangka pelaksanaan penandatanganan ini bersifat rahasia kecuali yang telah dipublikasikan dan diberikan kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan baik dari Kemenkeu maupun PPATK.
Sri Mulyani mengatakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman ini akan diatur dalam beberapa perjanjian kerja sama yang mengatur berbagai kegiatan, mekanisme, hak dan kewajiban.
Ia menambahkan, perjanjian kerja sama ini juga sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendorong Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) of Money Laundering.
"Menjadi anggota penuh bukan proses mudah dan singkat karena membutuhkan kesiapan dari seluruh kelembagaan serta persetujuan dan dukungan dari seluruh FATF," katanya.
Baca juga: Sri Mulyani: Kemenkeu salurkan SDM berkompeten kelola uang negara
Ia menjelaskan FATF adalah forum kerja sama antarnegara yang bertujuan menetapkan standar global rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme yang berpotensi mengancam sistem keuangan internasional.
Oleh sebab itu, jika bisa menjadi anggota penuh FATF maka Indonesia bisa menerapkan aturan-aturan mengenai TPPU internasional dan TPPT global.
Menurut dia, keanggotaan Indonesia dalam FATF akan meningkatkan rasa percaya serta trust dalam bisnis internasional dan iklim investasi di dalam negeri mengingat Indonesia satu-satunya anggota G20 yang menjadi anggota penuh FATF.
"Dengan ekonomi besar sudah selayaknya Indonesia berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan global strategis yang dapat menentukan sistem keuangan internasional," tegasnya.
Baca juga: Mahfud sebut pentingnya keanggotaan Indonesia di FATF
Baca juga: Dubes AS dukung kerja sama PPATK cegah dan berantas TPPU dan TPPT
"Ini dilakukan dalam rangka kita bersama-sama secara sinergis melakukan pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Jumat.
Sri Mulyani mengatakan sebenarnya upaya pemberantasan telah dilakukan dengan pembentukan Komite Koordinasi Nasional pencegahan TPPU yang telah tercantum dalam Perpres Nomor 117 tahun 2016.
Ia juga menyebutkan nantinya kerja sama dengan PPATK ini akan meliputi beberapa aspek yaitu pertukaran data dan informasi, asistensi penanganan perkara serta pembentukan satuan tugas.
Baca juga: Sri Mulyani minta Kemenkeu gencar edukasi soal APBN
Kemudian, pelaksanaan audit perumusan produk hukum dan penelitian atau research sekaligus mencakup aktivitas sosialisasi penugasan pegawai maupun pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan sistem teknologi informasi.
Ia menegaskan seluruh data dan informasi dalam rangka pelaksanaan penandatanganan ini bersifat rahasia kecuali yang telah dipublikasikan dan diberikan kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan baik dari Kemenkeu maupun PPATK.
Sri Mulyani mengatakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman ini akan diatur dalam beberapa perjanjian kerja sama yang mengatur berbagai kegiatan, mekanisme, hak dan kewajiban.
Ia menambahkan, perjanjian kerja sama ini juga sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendorong Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) of Money Laundering.
"Menjadi anggota penuh bukan proses mudah dan singkat karena membutuhkan kesiapan dari seluruh kelembagaan serta persetujuan dan dukungan dari seluruh FATF," katanya.
Baca juga: Sri Mulyani: Kemenkeu salurkan SDM berkompeten kelola uang negara
Ia menjelaskan FATF adalah forum kerja sama antarnegara yang bertujuan menetapkan standar global rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme yang berpotensi mengancam sistem keuangan internasional.
Oleh sebab itu, jika bisa menjadi anggota penuh FATF maka Indonesia bisa menerapkan aturan-aturan mengenai TPPU internasional dan TPPT global.
Menurut dia, keanggotaan Indonesia dalam FATF akan meningkatkan rasa percaya serta trust dalam bisnis internasional dan iklim investasi di dalam negeri mengingat Indonesia satu-satunya anggota G20 yang menjadi anggota penuh FATF.
"Dengan ekonomi besar sudah selayaknya Indonesia berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan global strategis yang dapat menentukan sistem keuangan internasional," tegasnya.
Baca juga: Mahfud sebut pentingnya keanggotaan Indonesia di FATF
Baca juga: Dubes AS dukung kerja sama PPATK cegah dan berantas TPPU dan TPPT
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021
Tags: