Pontianak (ANTARA) - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, di Kalimantan Barat, AKBP Amingga M Primastito mengatakan, pihaknya telah mencegah tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan secara non-prosedural ke Malaysia.

"Dari tiga orang tersebut ternyata mereka ketiga-tiganya adalah warga Bandung, Jawa Barat," kata Amingga M Primastito di Pontianak, Jumat.

Digagalkannya tiga PMI tersebut, merupakan hasil pengembangan dari Ditreskrimum Polda Kalbar, dari pengembangan sebelumnya dengan mengamankan sebanyak 15 orang yang juga siap diberangkatkan ke Malaysia.

"Dari tiga orang tersebut ternyata dua orang diantaranya masih di bawah umur dan sekarang prosesnya atau ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kalbar," ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk saat Ini mereka masih dalam proses pemeriksaan dulu sampai dengan terungkap semuanya, terkait dengan agen-agennya.

"Karena diduga kuat pengiriman PMI secara ilegal ini melibatkan pelaku dari Indonesia dan calo Malaysia juga. Setelah pemeriksaan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar sudah selesai maka secepatnya mereka dikembalikan ke daerah asalnya," ujarnya.

Dia menambahkan, ketiga PMI itu rencananya akan dipekerjakan di tempat hiburan dengan iming-iming gaji sebesar Rp7 juta per bulan.

"Namun pada kenyataannya, apa yang dijanjikan itu ternyata tidak sesuai, karena setelah telusuri tempat kerja di SPA yang dijanjikan itu merupakan tempat hiburan dewasa," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala BP2MI Pontianak mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar untuk bekerja di luar negeri, kalau dari pengirimannya secara ilegal.

"Karena kalau ada yang seperti itu, biasanya modus penipuan, sehingga masyarakat dalam hal ini harus lebih hati-hati ketika mau bekerja ke luar negeri sebaiknya secara resmi saja," katanya.

Baca juga: LSM LAdA Damar dorong penyusunan SOP bagi PMI korban TPPO
Baca juga: BP2MI dan Kejagung audiensi berantas sindikat pekerja imigran ilegal