Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mewajibkan PT PLN (Persero) membeli listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi dengan harga ditetapkan maksimal 9,7 sen dolar AS per kilo Watt hour (kWh).

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi SUmber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penugasan kepada PT PLN Melakukan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PLN dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang salinannya diperoleh di Jakarta, Senin.

Dalam peraturan menteri yang ditandatangani Menteri ESDM, Darwin Saleh, pada 16 Februari 2011 disebutkan, pembelian tenaga listrik itu baik dari hasil lelang wilayah kerja pertambangan panas bumi, maupun pemberian kuasa atau izin pengusahaan panas bumi sebelum UU No 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.

Disebutkan, harga maksimal 9,7 sen dolar AS per kWh berlaku pada pembelian tenaga listrik di sisi tegangan tinggi.

Kewajiban PLN membeli listrik dari PLTP sesuai harga lelang tersebut bersifat final dan tanpa negosiasi.

Disebutkan pula, terhadap hasil lelang panas bumi sebelum Permen ESDM 2/2011 yang harga tenaga listriknya di bawah 9,7 sen dolar AS per kWh, dinyatakan tetap berlaku dan menjadi harga pembelian tenaga Iistrik oleh PLN yang selanjutnya dituangkan dalam perjanjian jual beli.

Sedangkan hasil lelang yang harganya melebihi 9,7 sen dolar AS per kWh, maka wajib dilakukan negosiasi berdasarkan harga perkiraan sendiri PLN dan harus disetujui Menteri ESDM sebelum dituangkan dalam perjanjian jual beli.

Permen tersebut juga menyebutkan, dalam penugasan pembelian tenaga listrik dari PLTP tersebut, Menteri ESDM menerbitkan surat penugasan kepada PLN dengan tembusan Menteri BUMN.

Surat punugasan itu berlaku sebagai persetujuan penunjukan langsung pembelian tenaga listrik panas bumi hasil lelang oleh PLN dan persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PLN untuk selanjutnya dituangkan dalam perjanjian jual beli.

Pasal lain menyebutkan, harga pembelian tenaga listrik dari pemegang wilayah kerja sebelum UU Panas Bumi berpedoman pada harga maksimal 9,7 sen dolar AS per kWh dan wajib dilakukan negosiasi.

Hasil negosiasi tersebut harus mendapatkan persetujuan menteri.

Peraturan itu juga menyebutkan, apabila terjadi kegagalan dalam kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan, maka risiko ditanggung pemegang kuasa, pemegang izin pengusahaan panas bumi, atau pemegang izin usaha panas bumi.

Apabila kegagalan eksplorasi dan studi kelayakan tidak diusahakan pemegang kuasa pertambangan panas bumi, maka risiko menjadi tanggung jawab pengembang panas bumi.

Kemudian, apabila kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan gagal dilaksanakan oleh pemegang kuasa, pemegang izin pengusahaanpanas bumi, atau pemegang izin usaha panas bumi yang menyebabkan izin pengusahaan panas bumi dan izin usaha panas bumi dicabut menteri, gubernur, atau bupati/walikota, maka perjanjian jual beli otomatis berakhir.

Demikian pula, kegiatan yang gagal dilaksanakan pengembang panas bumi yang menyebabkan kontrak diakhiri, maka perjanjian jual beli juga otomatis berakhir.

Terhadap proses pembelian tenaga listrik panas bumi yang sedang berjalan sebelum ditetapkan permen dianggap telah diberikan penugasan dan harga jual beli tenaga listrik harus mendapat persetujuan menteri.

Disebutkan pula, Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2009 tentang Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN dari Pembangkit Ustrik Tenaga Panas Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(T.K007/A023)