Lapangan Banteng hingga Taman Menteng Jakpus buka mulai Sabtu (23/10)
22 Oktober 2021 16:41 WIB
Ilustrasi - Petugas gabungan merapikan spanduk pengumuman ditutupnya Taman Lapangan Banteng di Jakarta, Jumat (25/6/2021). Pemprov DKI Jakarta menutup kembali taman-taman kota di Jakarta selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk mencegah timbulnya kerumunan yang berpotensi menciptakan klaster baru COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah ruang terbuka hijau (RTH) dan taman kota di Jakarta Pusat (Jakpus) seperti Lapangan Banteng dan Taman Menteng mulai buka sejak Sabtu (23/10), seiring dengan penyesuaian aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Ibu Kota.
"Sudah terbit SK (surat keputusan) kepala dinas. Jadi, mulai Sabtu 23 Oktober, ruang terbuka hijau sudah dibuka. Di Jakarta Pusat, ada 15 lokasi," kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat Mila Ananda, saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan ada 15 lokasi RTH itu berdasarkan SK Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Ia merinci, 15 RTH itu yakni Lapangan Banteng, Taman Menteng, Taman Situlembang, Taman Surapati, Taman Sumenep Promenade, Taman Setara Tanamur, FO Slipi Skatepark, Taman Pramuka, Taman Jembatan Serong.
Baca juga: Pemkot Jakarta Selatan siap buka 15 ruang terbuka hijau
Kemudian, Taman Cilacap Menteng, Taman Lawang, Taman Dr. Wahidin Sawah Besar, Taman Diponegoro Senen, Taman Kaca Piring dan Taman Ternate.
Ia menyebut, dari 103 RTH yang dikelola Pemerintah Kota Jakarta Pusat, hanya 15 di antaranya yang dibuka untuk diakses publik.
"Kami pikir di lokasi-lokasi tersebut kendalinya lebih mudah. Kami juga sudah koordinasi ke lingkungan sekitar, seperti kelurahan agar mereka membantu pengawasannya," kata Mila.
Lokasi pembukaan RTH tersebut juga dipastikan berada dalam zona hijau, mengingat Kota Jakarta Pusat kini sudah tidak ada lagi zona merah maupun kuning.
Dalam SK Nomor 263 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan RTH pada PPKM level dua, disebutkan bahwa kapasitas taman yang dibuka maksimal 25 persen dari pengunjung harian normal.
Baca juga: Jakbar siap buka enam taman saat PPKM level dua
Anak-anak berusia di bawah 12 tahun ke bawah diperbolehkan untuk masuk ke taman dengan pengawasan ketat dari orang tua.
RTH mulai dibuka pukul 07.00 sampai 17.00 WIB.
Meskipun hanya beberapa taman yang didukung pengawasan Pengamanan Dalam (Pamdal) dan PJLP Pemeliharaan, masyarakat diharapkan menyadari terkait protokol kesehatan di RTH dan taman kota, sehingga gelombang ketiga COVID-19 dapat dihindari.
"Sudah terbit SK (surat keputusan) kepala dinas. Jadi, mulai Sabtu 23 Oktober, ruang terbuka hijau sudah dibuka. Di Jakarta Pusat, ada 15 lokasi," kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat Mila Ananda, saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan ada 15 lokasi RTH itu berdasarkan SK Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Ia merinci, 15 RTH itu yakni Lapangan Banteng, Taman Menteng, Taman Situlembang, Taman Surapati, Taman Sumenep Promenade, Taman Setara Tanamur, FO Slipi Skatepark, Taman Pramuka, Taman Jembatan Serong.
Baca juga: Pemkot Jakarta Selatan siap buka 15 ruang terbuka hijau
Kemudian, Taman Cilacap Menteng, Taman Lawang, Taman Dr. Wahidin Sawah Besar, Taman Diponegoro Senen, Taman Kaca Piring dan Taman Ternate.
Ia menyebut, dari 103 RTH yang dikelola Pemerintah Kota Jakarta Pusat, hanya 15 di antaranya yang dibuka untuk diakses publik.
"Kami pikir di lokasi-lokasi tersebut kendalinya lebih mudah. Kami juga sudah koordinasi ke lingkungan sekitar, seperti kelurahan agar mereka membantu pengawasannya," kata Mila.
Lokasi pembukaan RTH tersebut juga dipastikan berada dalam zona hijau, mengingat Kota Jakarta Pusat kini sudah tidak ada lagi zona merah maupun kuning.
Dalam SK Nomor 263 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan RTH pada PPKM level dua, disebutkan bahwa kapasitas taman yang dibuka maksimal 25 persen dari pengunjung harian normal.
Baca juga: Jakbar siap buka enam taman saat PPKM level dua
Anak-anak berusia di bawah 12 tahun ke bawah diperbolehkan untuk masuk ke taman dengan pengawasan ketat dari orang tua.
RTH mulai dibuka pukul 07.00 sampai 17.00 WIB.
Meskipun hanya beberapa taman yang didukung pengawasan Pengamanan Dalam (Pamdal) dan PJLP Pemeliharaan, masyarakat diharapkan menyadari terkait protokol kesehatan di RTH dan taman kota, sehingga gelombang ketiga COVID-19 dapat dihindari.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021
Tags: