Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji, menyatakan perkara dugaan suap PT Salma Arowana Lestari adalah rekayasa untuk menjerat dirinya.
"Kasus PT SAL itu merupakan perkara rakayasa dan rekapaksa," katanya saat membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Susno Duadji dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa karena didakwa terbukti menerima suap Rp500 juta dari Sjahril Djohan dalam rangka penanganan perkara PT SAL.
Susno juga didakwa memotong anggaran dana pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Barat 2008.
Ia menjelaskan alasan dugaan rekayasa dengan mengatakan tidak mungkin dia yang sudah membongkar kasus itu kemudian menerima suap dalam kasus PT SAL.
"Saya yang membongkar kasus PT SAL sehingga tidak masuk akal jika kemudian saya dinyatakan menerima suap," katanya.
Susno dituduh menerima suap Rp500 juta berdasarkan keterangan Sjahril Djohan yang mengaku menyerahkan uang sebesar itu pada 4 Desember 2008 di rumah Susno di Jalan Abuserin Fatmawati, Jakarta Selatan.
Susno sendiri mengatakan Sjahril Djohan tidak pernah mendatangi rumahnya. "Sjahril tidak pernah datang ke rumah saya," katanya.
Demikian dalam soal tuduhan pemotongan anggaran dana pengamanan Pilkada Jabar, Susno juga menyatakan tidak mungkin melakukan suap karena tidak sesuai dengan visinya dalam memimpin Polda Jabar agar pengelolaan dana dilakukan dengan baik, sesuai distribusi dan sesuai tahapan operasi.
Ia menyesalkan penuntut umum yang menggunakan keterangan eks Kepala bidang Keuangan Polda Jawa Barat Maman Abdulrahman Pasya untuk menjerat dirinya di persidangan.
Maman mengaku telah diperintahkan oSusno untuk memotong dana Pilkada pada 20 Maret 2008. "Tidak mungkin saya memerintahkan seperti itu, karena pada tanggal itu merupakan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad," kata Susno.(*)
ANT/R021
Susno Sebut Perkara PT SAL Direkayasa
24 Februari 2011 18:58 WIB
Komisaris Jenderal Susno Duadji (ANTARA/Reno Esnir)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011
Tags: