Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan tambahan alokasi elpiji 3 kilogram untuk tahun 2022 naik 12 persen dari kuota elpiji 2021 guna mengimbangi penambahan pengguna elpiji baru di daerah setempat.
"Adapun kuota elpiji bersubsidi tahun 2021 yang diterima Kudus sebanyak 27.961 metrik ton (MT), sehingga ketika ada usulan penambahan 12 persen harapannya cukup untuk kebutuhan selama setahun," kata Kepala Seksi Fasilitasi Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Teddy Hermawan di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan usulan penambahan alokasi komoditas bersubsidi tersebut, di antaranya karena adanya peningkatan jumlah usaha mikro akibat dampak pandemi COVID-19, serta banyak warga yang alih profesi menjadi usaha kuliner sehingga kebutuhan elpiji bersubsidi meningkat. Belum lagi penambahan jumlah penduduk juga ikut dipertimbangkan untuk mengajukan penambahan alokasi.
Selain itu, kata dia, pedagang kaki lima juga membutuhkan pasokan elpiji bersubsidi, termasuk panti sosial juga perlu mendapatkan alokasi.
"Kebutuhan dapur umum ketika terjadi bencana alam juga harus dipenuhi dari elpiji bersubsidi," ujarnya.
Dalam penyaluran elpiji bersubsidi di Kabupaten Kudus, dilakukan oleh 14 agen elpiji. Sedangkan jumlah pangkalannya mencapai 1.078 pangkalan yang tersebar di sembilan kecamatan, mulai dari Kecamatan Kota, Jekulo, Dawe, Bae, Mejobo, Jati, Kaliwungu, Undaan dan Gebog.
Adanya penambahan agen elpiji, Pemkab Kudus juga berharap ada pemerataan jumlah pangkalah, terutama di Kecamatan Dawe dan Gebog karena masih ada beberapa desa yang jumlah pangkalannya masih minim dan belum sebanding dengan jumlah penduduknya.
Baca juga: Anggota DPR apresiasi penambahan kuota volume subsidi elipiji 3 kg
Baca juga: Yogyakarta usulkan tambahan kuota elpiji 14 persen
Baca juga: Pertamina pastikan kuota BBM dan elpiji di Kalimantan aman
Kuota elpiji bersubsidi 2022 di Kudus diusulkan naik 12 persen
22 Oktober 2021 14:46 WIB
Elpiji bersubsidi. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: