Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong Pemerintah Kota Medan untuk segera melakukan percepatan revitalisasi Lapangan Merdeka di Medan, Sumatera Utara, agar dapat segera diproses menjadi cagar budaya.

“Lapangan Merdeka Kota Medan memiliki nilai sejarah yang besar, tentu menjadi kebanggaan bagi masyarakat Sumatera Utara, khususnya Kota Medan. Untuk itu, penting untuk segera diproses sebagai cagar budaya,” kata Tenaga Ahli Madya Kedeputian II KSP Nuraini saat bertemu Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, di Kantor Wali Kota Medan, Jumat.

Lapangan Merdeka di Medan yang dulunya dinamakan Esplanade ini dibangun oleh pihak kolonial Belanda pada tahun 1880-an sebagai pusat interaksi sosial masyarakat. Pada tahun 1942 era pendudukan Jepang, nama Esplanade berubah menjadi Fukuraido yang juga bermakna “lapangan di tengah kota”.

Baca juga: KSP pastikan UU Cipta Kerja hadirkan kemudahan berusaha UMKM

Dengan takluknya Jepang pada 15 Agustus 1945, para pemimpin di Kota Medan berkeinginan untuk menyuarakan berita kemerdekaan Republik Indonesia di depan seluruh masyarakat Kota Medan.

Pembacaan proklamasi pada 9 Oktober 1945 di lapangan tersebut pun menjadi momentum untuk mengubah nama lapangan Fukuraido menjadi Lapangan Merdeka Medan.

Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan atas tidak ditetapkannya status Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.

PN Kota Medan sempat memenangkan gugatan KMS M-SU dan memerintahkan Wali Kota Medan selaku pihak tergugat untuk menjadikan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya. Namun, pihak tergugat mengajukan banding.

Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman menegaskan, Wali Kota Medan sejatinya sudah sepakat dan menempuh langkah-langkah percepatan revitalisasi lapangan merdeka sebagai cagar budaya, dan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH). Namun upaya tersebut masih terkendala beberapa masalah, termasuk masalah kontrak dengan PT Orange Indonesia Mandiri yang baru akan berakhir pada tahun 2025.

Meski demikian Wiriya memastikan bahwa proses revitalisasi Lapangan Merdeka sudah berjalan dan masuk dalam RPJMD baru Kota Medan 2021-2026.

Baca juga: KSP serap aspirasi petani padi di Pasaman Barat
Baca juga: Ribuan nasabah KSP-SB di DIY tuntut pengembalian dana capai Rp800 M