Polri Dalami Vonis 72 Perusahaan Terkait Gayus
24 Februari 2011 16:14 WIB
Menko Polhukam Djoko Suyanto (tengah), Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo (kiri) dan Jaksa Agung Basrief Arief memberikan keterangan pers seusai mengikuti rapat terbatas soal pelaksanaan Inpres Nomor 1/2011 tentang 12 Instruksi Penanganan Kasus Gayus Halomoan Tambunan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (24/2). (FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/)
Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami 72 wajib pajak klien Gayus Tambunan yang telah divonis pengadilan pajak.
"Berdasar analisa dan pemeriksaan yang dibantu BPKP, KPK, dan 10 tim penyidik dan ahli perpajakan, dari 151 wajib pajak yang dilayani Gayus, 72 diantaranya sudah divonis pengadilan pajak, dan dimenangkan oleh pemerintah," katanya usai menghadiri rapat jajaran kementerian polhukam terkait kasus Gayus di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis.
Kapolri menambahkan, dengan vonis tersebut maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BPKP, KPK dan ahli perpajakan independen untuk penelitian lebih lanjut, sebelum diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
Timur menambahkan, pilihannya bersama tim dari Kemenkeu, BPKP, KPK dan ahli perpajakan tetap akan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap perusahaan atau wajib pajak lainnya.
Selain itu, Kementerian Keuangan telah memberikan sanksi terhadap 17 pegawainya yang terlibat kasus mafia pajak Gayus Tambunan, tujuh orang di antaranya dibebastugaskan.
"Selain dibebastugaskan, ada yang diberhentikan sementara, ada yang turun pangkat, dan diperiksa polisi," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara, Robert Pakpahan.
Ketika ditanya jabatan orang yang diduga terlibat, Robert hanya mengatakan, mereka merupakan pejabat tingkat eselon II dan eselon III. Robert mengatakan, tak menutup kemungkinan jumlah pegawai yang menerima sanksi bertambah.
Penambahan pegawai yang terlibat, kata Robert, bergantung pada pemeriksaan oleh dua tim besar yang bertugas menyelidiki kasus Gayus, yaitu tim gabungan Polri, BPKP, KPK, dan ahli perpajakan independen, serta tim gabungan bentukan Menteri Keuangan yang terdiri dari BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemkeu dengan supervisi KPK.
Dikatakan Robert, tim ini tengah memeriksa 151 berkas wajib pajak yang ditangani Gayus. Kedua tim tersebut diberikan akses terhadap data-data para perusahaan wajib pajak tersebut.
"Mereka melihat satu per satu dari 151 berkas wajib pajak, apakah ada penyimpangan dan perlu ada penindakan atau perbaikan administrasi," kata Robert.
(R018/A041/S026)
"Berdasar analisa dan pemeriksaan yang dibantu BPKP, KPK, dan 10 tim penyidik dan ahli perpajakan, dari 151 wajib pajak yang dilayani Gayus, 72 diantaranya sudah divonis pengadilan pajak, dan dimenangkan oleh pemerintah," katanya usai menghadiri rapat jajaran kementerian polhukam terkait kasus Gayus di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis.
Kapolri menambahkan, dengan vonis tersebut maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BPKP, KPK dan ahli perpajakan independen untuk penelitian lebih lanjut, sebelum diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
Timur menambahkan, pilihannya bersama tim dari Kemenkeu, BPKP, KPK dan ahli perpajakan tetap akan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap perusahaan atau wajib pajak lainnya.
Selain itu, Kementerian Keuangan telah memberikan sanksi terhadap 17 pegawainya yang terlibat kasus mafia pajak Gayus Tambunan, tujuh orang di antaranya dibebastugaskan.
"Selain dibebastugaskan, ada yang diberhentikan sementara, ada yang turun pangkat, dan diperiksa polisi," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara, Robert Pakpahan.
Ketika ditanya jabatan orang yang diduga terlibat, Robert hanya mengatakan, mereka merupakan pejabat tingkat eselon II dan eselon III. Robert mengatakan, tak menutup kemungkinan jumlah pegawai yang menerima sanksi bertambah.
Penambahan pegawai yang terlibat, kata Robert, bergantung pada pemeriksaan oleh dua tim besar yang bertugas menyelidiki kasus Gayus, yaitu tim gabungan Polri, BPKP, KPK, dan ahli perpajakan independen, serta tim gabungan bentukan Menteri Keuangan yang terdiri dari BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemkeu dengan supervisi KPK.
Dikatakan Robert, tim ini tengah memeriksa 151 berkas wajib pajak yang ditangani Gayus. Kedua tim tersebut diberikan akses terhadap data-data para perusahaan wajib pajak tersebut.
"Mereka melihat satu per satu dari 151 berkas wajib pajak, apakah ada penyimpangan dan perlu ada penindakan atau perbaikan administrasi," kata Robert.
(R018/A041/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011
Tags: