Banyumas pertimbangkan pemberlakuan ganjil genap di jalur wisata
22 Oktober 2021 12:50 WIB
Uji coba sistem ganjil-genap oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas dan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banyumas di ruas jalan menuju kawasan wisata Baturraden, Sabtu (25/9/2021). ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Polresta Banyumas masih mempertimbangkan kemungkinan diberlakukannya sistem ganjil genap di jalur wisata seiring dengan penerapan PPKM tingkat II.
"Kami melihat situasi dan kondisi. Kalau akan diterapkan, kami pasti sosialisasikan paling tidak selama satu minggu," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas, Komisaris Polisi Ari Prayitno, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.
Menurut dia, pengarah penerapan sistem ganjil genap ada pada Dinas Perhubungan dan nantinya akan dimasukkan dalam Instruksi Bupati Banyumas.
Ia mengakui situasi lalu lintas kendaraan dari dan menuju objek wisata khususnya kawasan wisata Baturraden hingga saat ini masih belum memungkinkan untuk penerapan sistem ganjil genap.
Baca juga: Polres Cianjur masih terapkan ganjil-genap di jalur Puncak
Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya tetap melakukan kegiatan imbangan dengan menempatkan personel di kawasan wisata Baturraden sembari memantau kondisi arus lalu lintas pada akhir pekan.
"Jadi, pada prinsipnya (penerapan sistem ganjil genap) situasional. Ketika dirasakan mulai ramai, maka itu akan diberlakukan di sana karena kami pernah uji coba sehingga punya pola, tinggal menunggu waktu. Kalau menurut analisis Dinas Perhubungan itu patut dilaksanakan, ya dilaksanakan," kata Kasatlantas.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie mengakui objek wisata di Kabupaten Banyumas mulai dibuka seiring dengan penerapan PPKM tingkat II di wilayah itu.
Baca juga: DKI kemarin, jam ganjil-genap hingga sanksi anggota TNI kasus Rachel
Kendati demikian, dia mengatakan berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), penerapan sistem ganjil genap di jalur wisata akan melihat perkembangan situasi lebih dahulu.
"Kalau masih sepi seperti biasa ya tidak ada sistem ganjil genap, tapi kalau sudah mulai ramai terutama dari luar kota, kami akan terapkan (sistem ganjil genap)," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya masih mempertimbangkan kemungkinan diterapkannya sistem ganjil genap di jalur wisata khususnya kawasan wisata Baturraden.
Baca juga: Ganjil-genap kembali berlaku pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB
Ia mengakui uji coba penerapan sistem ganjil genap di kawasan wisata Baturraden yang dilakukan Satlantas Polresta Banyumas pada 25-26 September 2021 cukup efektif untuk melindungi warga Kabupaten Banyumas karena sasarannya lebih ditujukan untuk kendaraan wisatawan dari luar kota.
Menurut dia, uji coba penerapan sistem ganjil genap tersebut dapat mengurangi mobilitas khususnya dari dan menuju objek wisata.
"Cuma ke depannya masih melihat perkembangan karena sekarang kan sudah saatnya pariwisata mulai didorong tetapi harus tetap waspada, harus ada imbangannya," kata dia.
Baca juga: Pengelola Setu Babakan berlakukan ganjil-genap kunjungan Museum Betawi
Seperti diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53/2021 terdapat ketentuan tentang penerapan sistem ganjil genap di jalur wisata bagi kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM tingkat II.
Dalam hal ini, penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
"Kami melihat situasi dan kondisi. Kalau akan diterapkan, kami pasti sosialisasikan paling tidak selama satu minggu," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas, Komisaris Polisi Ari Prayitno, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.
Menurut dia, pengarah penerapan sistem ganjil genap ada pada Dinas Perhubungan dan nantinya akan dimasukkan dalam Instruksi Bupati Banyumas.
Ia mengakui situasi lalu lintas kendaraan dari dan menuju objek wisata khususnya kawasan wisata Baturraden hingga saat ini masih belum memungkinkan untuk penerapan sistem ganjil genap.
Baca juga: Polres Cianjur masih terapkan ganjil-genap di jalur Puncak
Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya tetap melakukan kegiatan imbangan dengan menempatkan personel di kawasan wisata Baturraden sembari memantau kondisi arus lalu lintas pada akhir pekan.
"Jadi, pada prinsipnya (penerapan sistem ganjil genap) situasional. Ketika dirasakan mulai ramai, maka itu akan diberlakukan di sana karena kami pernah uji coba sehingga punya pola, tinggal menunggu waktu. Kalau menurut analisis Dinas Perhubungan itu patut dilaksanakan, ya dilaksanakan," kata Kasatlantas.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie mengakui objek wisata di Kabupaten Banyumas mulai dibuka seiring dengan penerapan PPKM tingkat II di wilayah itu.
Baca juga: DKI kemarin, jam ganjil-genap hingga sanksi anggota TNI kasus Rachel
Kendati demikian, dia mengatakan berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), penerapan sistem ganjil genap di jalur wisata akan melihat perkembangan situasi lebih dahulu.
"Kalau masih sepi seperti biasa ya tidak ada sistem ganjil genap, tapi kalau sudah mulai ramai terutama dari luar kota, kami akan terapkan (sistem ganjil genap)," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya masih mempertimbangkan kemungkinan diterapkannya sistem ganjil genap di jalur wisata khususnya kawasan wisata Baturraden.
Baca juga: Ganjil-genap kembali berlaku pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB
Ia mengakui uji coba penerapan sistem ganjil genap di kawasan wisata Baturraden yang dilakukan Satlantas Polresta Banyumas pada 25-26 September 2021 cukup efektif untuk melindungi warga Kabupaten Banyumas karena sasarannya lebih ditujukan untuk kendaraan wisatawan dari luar kota.
Menurut dia, uji coba penerapan sistem ganjil genap tersebut dapat mengurangi mobilitas khususnya dari dan menuju objek wisata.
"Cuma ke depannya masih melihat perkembangan karena sekarang kan sudah saatnya pariwisata mulai didorong tetapi harus tetap waspada, harus ada imbangannya," kata dia.
Baca juga: Pengelola Setu Babakan berlakukan ganjil-genap kunjungan Museum Betawi
Seperti diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53/2021 terdapat ketentuan tentang penerapan sistem ganjil genap di jalur wisata bagi kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM tingkat II.
Dalam hal ini, penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021
Tags: