Sumur minyak ilegal terbakar, Musi Banyuasin minta bantuan ahli
22 Oktober 2021 05:39 WIB
Sekda Muba Apriyadi memantau lokasi sumur minyak illegal di Desa Kaban 1, Kecamatan Sanga Desa, Sumatera Selatan, Kamis (21/10/21). (FOTO ANTARA/HO-Pemkab Muba)
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, meminta bantuan ahli dari Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk memadamkan kebakaran akibat ledakan sumur minyak ilegal di daerah itu.
Sekretaris Daerah Pemkab Muba Apriyadi di Sekayu, Jumat mengatakan, hingga hari ke-10 pada Kamis (21/10) diketahui api masih belum mampu dipadamkan di lokasi sumur minyak ilegal di Desa Kaban 1, Kecamatan Sanga Desa, yang meledak pada Senin (11/10/21).
Pemkab Muba, kata dia, terus berupaya maksimal memadamkan api tersebut namun tidak kunjung berhasil.
“Kami telah berupaya dan saya sudah cek ke lapangan belum padam. Kami harapkan ada tim ahli yang bisa bantu memadamkan api itu segera,” katanya.
Pemkab mengharapkan SKK Migas dan KKKS bisa melakukan tindakan di lapangan agar api tidak menyebar.
“Jangan sampai ada korban jiwa, oleh sebab itu ini harus ditangani segera agar api cepat padam,” kata Apriyadi.
Sementara itu mengenai persoalan ledakan minyak ilegal yang seringkali menimbulkan korban, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Musi Banyuasin Beni Herned menyatakan Pemkab Muba mendesak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan revisi Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008.
"Kami Pemkab Muba meminta agar pihak Kementerian ESDM memberikan pendelegasian ke kabupaten untuk meminimalisir persoalan ini baik melalui edukasi dan lainnya yang sesuai SOP," katanya.
Pemkab Muba meminta kejelasan agar persoalan illegal drilling yang seringkali menimbulkan korban tidak terus terjadi.
"Prinsipnya Pemkab Muba akan mengikuti SOP, dan ada kejelasan sehingga akan memberikan kontribusi positif untuk masyarakat secara resmi,” katanya.
Pemerintah pusat hingga kini belum memberikan wewenang ke pemkab untuk mengelola sumur minyak tua (marjinal) yang masih berpotensi menghasilkan keuntungan miliaran rupiah.
Di satu sisi, sumur minyak tua ini sudah tidak dikelola lagi oleh Pertamina karena sudah tidak ekonomis dari sisi pemasukan.
Akibatnya, sumur minyak tua ini dimanfaatkan oknum dengan metode pengeboran yang tidak menggunakan standar keselamatan, Beni Herned
Baca juga: Api sumur minyak ilegal di Muba belum padam bikin panik warga
Baca juga: Satgas Karhutla Muba menggencarkan patroli di kawasan rawan terbakar
Baca juga: PT RHM kerahkan helikopter bom air atasi karhutla di Desa Muara Medak
Baca juga: Muba bangun Pusat Pelatihan dan Sertifikasi Migas, serap pekerja lokal
Sekretaris Daerah Pemkab Muba Apriyadi di Sekayu, Jumat mengatakan, hingga hari ke-10 pada Kamis (21/10) diketahui api masih belum mampu dipadamkan di lokasi sumur minyak ilegal di Desa Kaban 1, Kecamatan Sanga Desa, yang meledak pada Senin (11/10/21).
Pemkab Muba, kata dia, terus berupaya maksimal memadamkan api tersebut namun tidak kunjung berhasil.
“Kami telah berupaya dan saya sudah cek ke lapangan belum padam. Kami harapkan ada tim ahli yang bisa bantu memadamkan api itu segera,” katanya.
Pemkab mengharapkan SKK Migas dan KKKS bisa melakukan tindakan di lapangan agar api tidak menyebar.
“Jangan sampai ada korban jiwa, oleh sebab itu ini harus ditangani segera agar api cepat padam,” kata Apriyadi.
Sementara itu mengenai persoalan ledakan minyak ilegal yang seringkali menimbulkan korban, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Musi Banyuasin Beni Herned menyatakan Pemkab Muba mendesak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan revisi Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008.
"Kami Pemkab Muba meminta agar pihak Kementerian ESDM memberikan pendelegasian ke kabupaten untuk meminimalisir persoalan ini baik melalui edukasi dan lainnya yang sesuai SOP," katanya.
Pemkab Muba meminta kejelasan agar persoalan illegal drilling yang seringkali menimbulkan korban tidak terus terjadi.
"Prinsipnya Pemkab Muba akan mengikuti SOP, dan ada kejelasan sehingga akan memberikan kontribusi positif untuk masyarakat secara resmi,” katanya.
Pemerintah pusat hingga kini belum memberikan wewenang ke pemkab untuk mengelola sumur minyak tua (marjinal) yang masih berpotensi menghasilkan keuntungan miliaran rupiah.
Di satu sisi, sumur minyak tua ini sudah tidak dikelola lagi oleh Pertamina karena sudah tidak ekonomis dari sisi pemasukan.
Akibatnya, sumur minyak tua ini dimanfaatkan oknum dengan metode pengeboran yang tidak menggunakan standar keselamatan, Beni Herned
Baca juga: Api sumur minyak ilegal di Muba belum padam bikin panik warga
Baca juga: Satgas Karhutla Muba menggencarkan patroli di kawasan rawan terbakar
Baca juga: PT RHM kerahkan helikopter bom air atasi karhutla di Desa Muara Medak
Baca juga: Muba bangun Pusat Pelatihan dan Sertifikasi Migas, serap pekerja lokal
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021
Tags: