Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas kerja
sama pencegahan tindak pidana korupsi dengan Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan melalui pembuatan sistem pelaporan gratifikasi
secara online.
"Assessment sudah
dilakukan. Progres kemitraan KPK dan Kementerian Keuangan dilanjutkan
untuk antikorupsi," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo, setelah
bertemu pimpinan KPK di Jakarta, Rabu (23/2) malam.
Ia mengakui hasil assessment
yang dilakukan KPK terhadap Kemenkeu ada yang positif tetapi masih ada
pula yang negatif, karena itu kerja sama diperluas dengan mempelajari
sistem pelaporan gratifikasi.
"Laporan Irjen Kemenkeu yang akan dikelola akan dilakukan dengan
sistem yang `link` dengan KPK,
termasuk laporan-laporan hasil Itjen di daerah akan dikoordinasikan
dengan KPK. Masih banyak lagi inisiatif yang dilakukan untuk pencegahan
korupsi ini," ujar Agus.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah,
mengatakan pembuatan sistem program pengendalian gratifikasi yang
dibuat dapat digunakan mulai dari pegawai negeri sipil (PNS) level
terendah hingga tertinggi di Kemenkeu.
"Ini inisiatif Menteri Keuangan. Kami bisa selesaikan dengan
singkat `assessment` itu dan
sekarang kita buat sistem yang menjangkau sampai level terendah sehingga
anggaran kepabeanan hingga pajak bisa selamat," katanya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar,
mengatakan pembangunan sistem pelaporan gratifikasi selama ini baru
dilakukan di Kementerian BUMN.
Karena itu, ia menyambut baik inisiatif Menteri Keuangan yang juga
mengembangkan sistem untuk pencegahan tindak pidana korupsi tersebut.
(V002/E011)
KPK-Kemenkeu Buat Pelaporan Gratifikasi "Online"
24 Februari 2011 09:00 WIB
Menteri Keuangan Agus Martowardojo. (ANTARA)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011
Tags: