Satgas: Pemerintah sesuaikan aturan perjalanan sopir logistik
21 Oktober 2021 21:37 WIB
Tangkapan layar Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers "Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19" yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (21/10/2021). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan pemerintah melakukan penyesuaian aturan perjalanan sopir kendaraan logistik demi meningkatkan laju kegiatan ekonomi.
"Syarat perjalanan sopir kendaraan logistik dan pengelompokannya sesuai dengan wilayah perjalanannya demi meningkatkan laju kegiatan ekonomi yang penuh kehati-hatian," ujarnya dalam konferensi pers "Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19" yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
Untuk wilayah Jawa-Bali, ia mengemukakan, jika sopir telah divaksinasi lengkap maka wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan lengkap hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Jika sopir hanya divaksinasi dosis pertama, katanya, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Jika sopir belum divaksinasi maka hanya wajib menunjukkan satu dokumen, yaitu surat keterangan hasil negatif 'rapid test' (tes cepat) antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," kata Wiku.
Untuk wilayah non-Jawa dan Bali, ia menyampaikan, sopir kendaraan logistik hanya wajib satu dokumen yaitu hasil negatif tes COVID-19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya.
Baca juga: Pelaku perjalanan udara Jawa-Bali wajib tes PCR
Dalam kesempatan itu, Wiku juga menyampaikan, pelaku perjalanan di Jawa-Bali yang menggunakan moda transportasi darat, laut, atau penyeberangan, serta perkeretaapian wajib menunjukkan dua dokumen.
Dokumen itu, yakni kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.
"Atau hasil negatif 'rapid test' antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam," katanya.
Untuk tujuan ke wilayah non-Jawa dan Bali PPKM level 1 dan 2, pelaku perjalanan semua moda transportasi wajib menunjukkan satu dokumen saja, yaitu hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Ia menambahkan pemerintah juga mengatur perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik dengan kendaraan pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional.
"Khusus perjalanan rutin itu tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus, dengan catatan penerapan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat," tuturnya.
Keputusan ini dituangkan dalam berbagai kebijakan yaitu Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021, dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021.
"Berbagai aturan ini akan berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian menimbang dinamika di masa yang akan datang," kata dia.
Baca juga: Satgas tegaskan tak ada keringanan karantina pendatang luar negeri
Baca juga: Satgas: Wajib karantina 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional
Baca juga: DPR RI apresiasi pemerintah pangkas masa karantina pelaku perjalanan
"Syarat perjalanan sopir kendaraan logistik dan pengelompokannya sesuai dengan wilayah perjalanannya demi meningkatkan laju kegiatan ekonomi yang penuh kehati-hatian," ujarnya dalam konferensi pers "Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19" yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
Untuk wilayah Jawa-Bali, ia mengemukakan, jika sopir telah divaksinasi lengkap maka wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan lengkap hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Jika sopir hanya divaksinasi dosis pertama, katanya, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Jika sopir belum divaksinasi maka hanya wajib menunjukkan satu dokumen, yaitu surat keterangan hasil negatif 'rapid test' (tes cepat) antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," kata Wiku.
Untuk wilayah non-Jawa dan Bali, ia menyampaikan, sopir kendaraan logistik hanya wajib satu dokumen yaitu hasil negatif tes COVID-19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya.
Baca juga: Pelaku perjalanan udara Jawa-Bali wajib tes PCR
Dalam kesempatan itu, Wiku juga menyampaikan, pelaku perjalanan di Jawa-Bali yang menggunakan moda transportasi darat, laut, atau penyeberangan, serta perkeretaapian wajib menunjukkan dua dokumen.
Dokumen itu, yakni kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.
"Atau hasil negatif 'rapid test' antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam," katanya.
Untuk tujuan ke wilayah non-Jawa dan Bali PPKM level 1 dan 2, pelaku perjalanan semua moda transportasi wajib menunjukkan satu dokumen saja, yaitu hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Ia menambahkan pemerintah juga mengatur perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik dengan kendaraan pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional.
"Khusus perjalanan rutin itu tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus, dengan catatan penerapan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat," tuturnya.
Keputusan ini dituangkan dalam berbagai kebijakan yaitu Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021, dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021.
"Berbagai aturan ini akan berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian menimbang dinamika di masa yang akan datang," kata dia.
Baca juga: Satgas tegaskan tak ada keringanan karantina pendatang luar negeri
Baca juga: Satgas: Wajib karantina 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional
Baca juga: DPR RI apresiasi pemerintah pangkas masa karantina pelaku perjalanan
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021
Tags: