Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) COVID menyampaikan anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah dapat melakukan perjalanan dengan semua moda transportasi sesuai aturan yang berlaku.

"Saat ini diizinkan mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun, dimana dalam aturan sebelumnya dibatasi," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers "Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19" yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Wisata Kota Batu tunggu pusat soal izin anak usia di bawah 12 tahun

Ia mengatakan anak-anak usia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan wajib menyertakan satu dokumen, yaitu hasil tes negatif COVID-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya.

"Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyatakan kelayakan PCR atau tes usap antigen untuk dilakukan kepada anak-anak," katanya.

wiku menyampaikan keputusan memperbolehkan anak-anak melakukan perjalanan itu untuk meningkatkan kemudahan masyarakat, khususnya bagi orang tua yang berada dalam keadaan mendesak dan penting.

"Misalnya, perpindahan orang tua akibat pindah tugas, bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain," katanya.

Kendati demikian, Wiku meminta kepada para orang tua untuk tetap waspada dan berhati-hati jika melakukan perjalanan bersama anak.

Baca juga: KAI: Anak usia 12 tahun boleh naik KRL mulai hari ini

Baca juga: Ancol izinkan kunjungan untuk anak di bawah 12 tahun


"Jadi, mereka sudah bisa asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," paparnya.

Sebelumnya, Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan orang tua harus benar-benar mengingatkan anak agar selalu menerapkan protokol kesehatan. "Gunakan masker, jaga jarak dan tidak berkerumun," katanya.

Dia juga menyarankan agar anak-anak tetap di dalam rumah. Jika anak bermain di luar rumah, harus selalu dalam pengawasan orang tua.