Jakarta (ANTARA News) - Tiga jaksa penuntut umum dalam perkara Bahasyim Assifie dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun karena dianggap tidak profesional.

"Tiga orang itu dikenai hukuman sedang, pada intinya berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Noor Rachmad di Jakarta, Rabu.

Tiga orang itu adalah Fachrizal, JPU di Kejati DKI Jakarta, Henny Harjaningsih, JPU Kejati DKI Jakarta, dan Imanuel Rudy Pailang yang saat ini bertugas di Kejati Lampung.

Kejagung pernah menyebutkan JPU perkara Bahasyim tidak profesional karena menunda pembacaan tuntutan sampai tiga kali.

Kapuspenkum menambahkan, dua JPU lain yakni Sutikno (JPU Kejati DKI Jakarta) dan Fery Mufahir (JPU Kejati DKI Jakarta) terkena hukuman disiplin berupa teguran tertulis.

"Untuk Fery, Sutikno, Fachrizal dan Henny, surat penjatuhan sanksinya sudah diberitahukan ke Kejati DKI Jakarta," katanya.

Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan itu, hanya terbukti perbuatan tercela yang dilakukan oleh masing-masing JPU."Perbuatan tercela adalah berupa tidak bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat," katanya.

Saat ditanya soal indikasi penyuapan dalam perkara tersebut, ia menyatakan, masalah penyuapan itu sudah masuk ke ranah pidana. "Itu aparat penyidik yang melakukan pemeriksaan," katanya.

"Tapi dari hasil pemeriksaan pengawasan itu, tidak ada yang mengarah ke sana, yang terbukti hanya masalah perbuatan tercela," katanya.
(R021/N002)