"Sudah ketemu dengan penyidik dan ternyata acara hari ini ditunda oleh penyidik. Ditunda untuk waktu yang belum ditentukan," kata Kuasa Hukum Haris dan Fatia, Pieter Ell di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Dia juga menambahkan alasan pihak kepolisian terkait penundaan agenda mediasi tersebut adalah alasan kedinasan.
"Alasan kedinasan, jadi alasan kedinasan dari penyidik sehingga acara atau rencana mediasi hari ini ditunda untuk waktu yang akan ditentukan oleh penyidik," ungkapnya.
Baca juga: Pengacara: Laporan Luhut ke Haris dan Fatia "judicial harassment"
Pieter juga menambahkan bahwa pihak Haris dan Fatia belum pernah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, namun penyidik langsung mengambil inisiatif untuk menggelar mediasi antara Luhut sebagai pelapor dan Haris-Fatia sebagai terlapor.
"Kita belum pernah diperiksa dan ini saya tekankan inisiatif dari penyidik sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 8 dan juga Telegram dari Kapolri," pungkasnya.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Baca juga: Luhut dan ujian kebebasan berekspresi
Terkait hal itu Luhut mengingatkan untuk tidak menggunakan dalih kebebasan berekspresi, namun menyusahkan orang lain.
"Ini saya kira penting. Jadi, pembelajaran untuk semua jangan sembarang ngomong. Jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah, tidak boleh begitu," kata Luhut.
Hal itu disampaikan Luhut usai merampungkan klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dirinya oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Luhut mengungkapkan siapa saja mempunyai hak asasi manusia untuk membicarakan seseorang, namun dia juga mengingatkan bahwa orang yang menjadi bahan pembicaraan juga mempunyai hak asasi manusia yang sama.
"Jadi, jangan mengatakan hak asasi yang ngomong saja, hak asasi yang 'diomongin' juga kan ada. Jadi, saya juga tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tua, kakek, membuat kecurangan di Papua yang saya tidak pernah lakukan," ujar Luhut.
Baca juga: Luhut tegaskan tidak terlibat bisnis tambang di Papua