Akademisi: Ombudsman belum sekuat lembaga lain
21 Oktober 2021 14:05 WIB
Hasil tangkapan layar Guru Besar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Universitas Mataram Galang Asmara dalam diskusi publik bertajuk “Refleksi 13 Tahun UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik” yang disiarkan langsung di kanal YouTube Ombudsman RI, Kamis (21/10/2021). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Universitas Mataram Galang Asmara mengatakan Ombudsman dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia belum berkedudukan kuat seperti lembaga-lembaga negara yang lain di UUD, meskipun kedudukannya sebenarnya sejajar.
"Ombudsman sebagai lembaga negara yang independen, yang mandiri, tentu dia berada dalam sistem (sejajar) seperti ini, duduk sejajar dengan lembaga negara yang lain yang diatur dalam UUD," kata Galang Asmara saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk "Refleksi 13 Tahun UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik" yang disiarkan langsung di kanal YouTube Ombudsman RI, Kamis.
Namun sayangnya, lanjut Galang Asmara, Ombudsman masih tidak memiliki kedudukan yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia karena diatur dalam Undang-Undang, sedangkan lembaga negara lain, seperti DPR, MPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Kedudukan Undang-Undang yang berada di bawah UUD menjadi salah satu faktor yang membuat kedudukan Ombdusman tidak sekuat lembaga lain.
Sebelumnya, Galang Asmara menjelaskan Ombudsman berkedudukan sejajar dengan lembaga-lembaga negara lain dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan penjelasan yang tercantum pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
Baca juga: Ombudsman: Saat pandemi ada penurunan laporan praktik malaadministrasi
Baca juga: Ketua Ombudsman singgung penguatan lembaga pengawas pelayanan publik
Pasal itu menuliskan, "Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya".
Dari pasal tersebut, sifat mandiri yang dimaksud adalah tidak boleh terpengaruh lembaga negara yang lain, seperti memiliki manajemen keuangan dan sistem kepegawaian yang berbeda dari lembaga negara lain.
"Kalau kita melihat ketentuan itu, sebenarnya, Ombudsman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah salah satu lembaga negara yang duduk sejajar dengan lembaga negara lain yang diatur dalam UUD," tutur Galang Asmara.
Oleh karena itu, menurutnya perlu diusulkan kepada pemerintah untuk mencantumkan Ombudsman di dalam Undang-Undang Dasar. Contoh rumusan yang ia berikan adalah, "Untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan dibentuk Ombudsman Republik Indonesia".
Rumusan tersebut dapat dibentuk ke dalam pasal ataupun ayat dalam UUD. Dengan demikian, Ombudsman dapat memperjuangkan kewenangan sebagai suatu lembaga di Indonesia.
"Ombudsman sebagai lembaga negara yang independen, yang mandiri, tentu dia berada dalam sistem (sejajar) seperti ini, duduk sejajar dengan lembaga negara yang lain yang diatur dalam UUD," kata Galang Asmara saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk "Refleksi 13 Tahun UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik" yang disiarkan langsung di kanal YouTube Ombudsman RI, Kamis.
Namun sayangnya, lanjut Galang Asmara, Ombudsman masih tidak memiliki kedudukan yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia karena diatur dalam Undang-Undang, sedangkan lembaga negara lain, seperti DPR, MPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Kedudukan Undang-Undang yang berada di bawah UUD menjadi salah satu faktor yang membuat kedudukan Ombdusman tidak sekuat lembaga lain.
Sebelumnya, Galang Asmara menjelaskan Ombudsman berkedudukan sejajar dengan lembaga-lembaga negara lain dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan penjelasan yang tercantum pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
Baca juga: Ombudsman: Saat pandemi ada penurunan laporan praktik malaadministrasi
Baca juga: Ketua Ombudsman singgung penguatan lembaga pengawas pelayanan publik
Pasal itu menuliskan, "Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya".
Dari pasal tersebut, sifat mandiri yang dimaksud adalah tidak boleh terpengaruh lembaga negara yang lain, seperti memiliki manajemen keuangan dan sistem kepegawaian yang berbeda dari lembaga negara lain.
"Kalau kita melihat ketentuan itu, sebenarnya, Ombudsman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah salah satu lembaga negara yang duduk sejajar dengan lembaga negara lain yang diatur dalam UUD," tutur Galang Asmara.
Oleh karena itu, menurutnya perlu diusulkan kepada pemerintah untuk mencantumkan Ombudsman di dalam Undang-Undang Dasar. Contoh rumusan yang ia berikan adalah, "Untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan dibentuk Ombudsman Republik Indonesia".
Rumusan tersebut dapat dibentuk ke dalam pasal ataupun ayat dalam UUD. Dengan demikian, Ombudsman dapat memperjuangkan kewenangan sebagai suatu lembaga di Indonesia.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021
Tags: