Tujuh Polisi Diperiksa karena Kasus Cikeusik
22 Februari 2011 22:34 WIB
Seorang anggota Tim Pusat Identifikasi Mabes Polri memasang garis polisi di halaman rumah milik Suparman anggota Jemaah Ahmadiyah yang dihancurkan warga di Cikeusik, Kab. Pandeglang, Banten, Senin (7/2) (FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman )
Jakarta (ANTARA News) - Tujuh anggota Kepolisian RI menjadi terperiksa kasus bentrok warga dan jamaah Ahmadiyah di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Saat ini sudah ada tujuh anggota Polri setempat yang diperiksa oleh Propam, tapi belum ke tahap kesimpulan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.
Selain jumlah saksi dari anggota Polri, total saksi ada 26 orang, ujarnya.
"Mengenai dugaan pelanggaran disiplin, sedang dilakukan pemeriksaan ke arah sana, tapi dimana letak kesalahannya saya belum bisa sampaikan," kata Boy.
Dia mengatakan biasanya dugaan pelanggaran nanti akan dibuktikan pada tahap persidangan terhadap para terperiksa, dimana mereka menyampaikan alasan-alasan mereka saat sidang.
"Semuanya sudah dimutasi mulai dari Kapolsek Cikeusik, Kapolres Pandeglang, Kapolda Banten, serta Direktur Intelkam ada yangg dinonjobkan dan ada yang ditarik ke Polri," kata Boy.
Dalam kasus ni, sembilan tersangka telah ditahan yakni UJ, SF, E, Y, M, S, U, D dan AD di Mapolda Banten.
Bentrok Cikeusika menyebabkan jatuhnya delapan korban di antaranya tiga meninggal yakni Karno dan Mulyadi yang merupakan kakak beradik, warga Kecamatan Cikeusik serta seorang lainya bernama Roni, warga Jakarta.
Lima lainnya yakni Pipip warga Cilegon, Dias (Jakarta) Ahmad (Jakarta), Deden Dermawan (Jakarta) dan M Ahmad (Ciledug) Tangerang Selatan sempat dirawat di Rumah Sakit Rasa Asih.(*)
S035/E001
"Saat ini sudah ada tujuh anggota Polri setempat yang diperiksa oleh Propam, tapi belum ke tahap kesimpulan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.
Selain jumlah saksi dari anggota Polri, total saksi ada 26 orang, ujarnya.
"Mengenai dugaan pelanggaran disiplin, sedang dilakukan pemeriksaan ke arah sana, tapi dimana letak kesalahannya saya belum bisa sampaikan," kata Boy.
Dia mengatakan biasanya dugaan pelanggaran nanti akan dibuktikan pada tahap persidangan terhadap para terperiksa, dimana mereka menyampaikan alasan-alasan mereka saat sidang.
"Semuanya sudah dimutasi mulai dari Kapolsek Cikeusik, Kapolres Pandeglang, Kapolda Banten, serta Direktur Intelkam ada yangg dinonjobkan dan ada yang ditarik ke Polri," kata Boy.
Dalam kasus ni, sembilan tersangka telah ditahan yakni UJ, SF, E, Y, M, S, U, D dan AD di Mapolda Banten.
Bentrok Cikeusika menyebabkan jatuhnya delapan korban di antaranya tiga meninggal yakni Karno dan Mulyadi yang merupakan kakak beradik, warga Kecamatan Cikeusik serta seorang lainya bernama Roni, warga Jakarta.
Lima lainnya yakni Pipip warga Cilegon, Dias (Jakarta) Ahmad (Jakarta), Deden Dermawan (Jakarta) dan M Ahmad (Ciledug) Tangerang Selatan sempat dirawat di Rumah Sakit Rasa Asih.(*)
S035/E001
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011
Tags: