Kendari (ANTARA News) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menjebloskan mantan bupati Bombana H Atikurahman (58) ke dalam tahanan, Selasa.
Atikurahman diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dana APBD tahun anggaran 2007/2008 senilai Rp7,6 miliar.
Atikurahman dijemput paksa oleh aparta Kejaksaan Negeri Makassar dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
(Sulsel) di
sebuah rumah sakit, sebelum akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Penjemputan paksa itu juga atas permintaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara karena Atikurahman sudah mangkir dua kali dari panggilan kejaksaan.
Ketika dijemput paksa, Atikurahman tengah hendak meninggalkan rumah sakit tempat dia menjalani perawatan sejak 16 Februari lalu, yakni di
Ruang Paviliun Kamar 101
RS Grestelina Makassar.
(A056/S026)
Mantan Bupati Bombana Ditahan
22 Februari 2011 19:55 WIB
Mantan Bupati Bombana, Atikurahman (tengah) dijemput oleh staf Kejaksaan Tinggi Sultra beserta aparat kepolisian Sultra di bandara Haluoleo, Kab Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (22/2). (FOTO ANTARA/Zabur Karuru)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011
Tags: