Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengakui Kementerian Kesehatan sudah meminta untuk menjadi jaksa pengacara negara terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) soal merek susu terkontaminasi bakteri zakasakii.

"Mereka (Kemenkes) baru datang ke kita, jadi sedang disiapkan surat kuasa khusus (SKK)-nya untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Jadi kita bertindak sepanjang surat kuasa khusus tadi," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kamal Sofyan di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya dilaporkan, keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2975 K/Pdt/2009 tertanggal 26 April 2010, mewajibkan Kemenkes, BPOM dan IPB menginformasikan merek susu terkontaminasi ke publik.

MA menerangkan perintah itu dalam putusan kasasi yang memenangkan gugatan David M. Tobing yang memperkarakan hasil penelitian Institut Pertanian Bogor terhadap 22 sampel susu formula dan makanan bayi yang beredar pada periode 2003-2006.

Hasil riset yang kemudian dipublikasikan 22,7 persen dari sampel tercemar bakteri "enterobacter sakazakii", jenis bakteri yang menyerang selaput otak dan jaringan pencernaan bayi.

Dikatakan, untuk permohonan PK, akan dilakukan setelah 180 hari sejak diterimanya putusan. "Putusan itu sendiri belum diterima (oleh Kemenkes)," katanya.

Sebelumnya, pengacara bidang perlindungan konsumen dan kebijakan publik David Tobing menyatakan akan mengajukan eksekusi paksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait persoalan susu formula.

Pihak tergugat Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Insitut Pertanian Bogor (IPB) harus mengumumkan sukarela susu formula yang diduga mengandung bakteri "enterobacter sakazakii", kata David Tobing, ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai mengambil salinan putusan MA, Senin.

"Saya akan minta proses eksekusi Aamaning. Mereka (para tergugat) diminta menaati putusan dengan sukarela, bila tidak maka akan ada upaya paksa, bentuknya apa? Akan saya ajukan," tegasnya.

(R021/R010/S026)