Jakarta (ANTARA News) - Bambang Soesatyo, inisiator Hak Angket Mafia Pajak dari Fraksi Partai Golkar di DPR RI menyatakan bahwa fraksinya terus menggalang dukungan untuk meloloskan usul dibentuknya Pansus Angket Mafia Pajak lewat Sidang Paripurna hari ini.

"Makanya, Sidang Paripurna hari ini sangat penting untuk menentukan arah penerimaan negara ke depan," tandasnya kepada ANTARA di Jakarta, di sela-sela sidang yang berlangsung di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa.

Untuk mengegolkan tujuan fraksinya itu, menurutnya, memang mengalami banyak hadangan, baik secara internal di parlemen maupun dari luar.

"Namun, FPG bersama-sama dengan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), juga sebagian anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) bertekad untuk memperjuangkan terbentuknya hak angket mafia pajak," tegasnya.

Langgar Undang-undang

Bambang Soesatyo kemudian memaparkan tentang sejumlah keputusan, peraturan, dan kebijakan Pemerintah yang jelas-jelas melanggar Undang Undang (UU) di atasnya.

"Karena itu, penggunaan Hak Angket Mafia Pajak ini, selain untuk menyelamatkan pemasukan keuangan negara yang selama ini bocor tidak karuan akibat kebijakan dan pelaksanaan kebijakan keliru, juga guna menyelidiki peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak," ungkapnya.

Sebab ditengarai, lanjutnya, Peraturan Dirjen Pajak ada yang bertentangan dengan UU yang memiliki kedudukan hukum lebih di atasnya, sehinggga merugikan negara triliunan rupiah.

Selain itu, demikian Bambang Soesatyo, ada juga Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak pajak yg bertentangan dengan UU di atasnya.

Bahkan, menurutnya, ada Peraturan Pemerintah tentang Pajak Pajak yang dibuat Presiden RI jelas sekali bertentangan dengam UU di atasnya dan merugikan negara.

"Di antara aturan dan kebijakan pemerintah itulah yang selama ini menjadi tameng serta pelindung oknum aparat pajak dan oknum pejabat kementerian keuangan `bermain` dengan wajib pajak serta para mafia pajak," kata Bambang Soesatyo.

Beberapa keputusan dan aturan yang dianggap bertentangan dengan UU di atasnya itu, antara lain Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 66 Tahun 2008 tentang `Sunset Policy`.

"Itu bertentangan dengan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 pasal 37 A. Bahkan pada KMK No 66 Tahun 2008 pasal 4 dan pasal 8 itu terjadi amnesti pajak secara terselebung, yang bertentangan dengan semua UU Pajak, sehingga, negara mengalami kerugian puluhan triliunan rupiah," katanya.

Selain itu, ada juga salah satu contoh KMK yang dianggap tidak benar, yakni KMK Nomor 195-102006 tanggal 11 April Tahun 2006 tentang fasilitas khusus.

"Yakni fasilitas khusus terhadap PT Astra Daihatsu Motor, yaitu keringanan pajak bea masuk impor atas 2400 unit mobil dalam keadaan utuh. Ini semua dan masih banyak lagi perlu dibongkar. Dan Pansus Angket Mafia Pajak bisa melakukan itu, jika rakyat menghendaki," tandas Bambang Soesatyo.

(M036/S026)