ICW: Kerugian Akibat Deforestasi Rp71 Triliun
22 Februari 2011 09:57 WIB
Berdasarkan data riset ICW yang diterima di Jakarta, Selasa, kerugian dari aspek laju deforestasi hutan pada periode 2005-2009 mencapai 5,4 juta hektare atau setara Rp71,28 triliun (ANTARA News)
Jakarta (ANTARA News) - Kerugian yang diderita negara akibat laju deforestasi hutan di Indonesia diperkirakan dapat mencapai hingga sekitar Rp71 triliun, menurut lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch .
Berdasarkan data riset ICW yang diterima di Jakarta, Selasa, kerugian dari aspek laju deforestasi hutan pada periode 2005-2009 mencapai 5,4 juta hektare atau setara Rp71,28 triliun.
Jumlah tersebut, masih menurut ICW, terdiri atas kerugian nilai tegakan (Rp64,8 triliun) dan provisi sumberdaya hutan (Rp6,48 triliun). Kerugian tersebut masih ditambah tidak diterimanya dana reboisasi.
ICW juga memaparkan bahwa lembaga swadaya masyarakat Human Rights Watch pernah meluncurkan riset pada 2009 yang menyebutkan bahwa praktik korupsi dan mafia sektor kehutanan setidak-tidaknya merugikan negara rata-rata Rp20 triliun per tahun.
Angka tersebut dinilai tidak sebanding antara risiko kerusakan dan kerugian yang diderita dengan pendapatan negara.
ICW mengingatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi pernah merilis kajian terkait 17 masalah sistemik dalam perencanaan dan pengawasan kawasan hutan.
Sebanyak sembilan dari 17 masalah sistemik tersebut terkait masalah regulasi, tiga terkait kelembagaan, empat terkait Tata Laksana, dan satu terkait manajemen sumberdaya Alam.
Hal itu dinilai menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan hutan di Indonesia.
Untuk itu, LSM tersebut mendesak agar segera direalisasikan reformasi dan pembenahan di sektor kehutanan, dan mendesak Menteri Kehutanan untuk segera memperbaiki 17 masalah sistemik yang telah dirilis KPK.
(M040/A035)
Berdasarkan data riset ICW yang diterima di Jakarta, Selasa, kerugian dari aspek laju deforestasi hutan pada periode 2005-2009 mencapai 5,4 juta hektare atau setara Rp71,28 triliun.
Jumlah tersebut, masih menurut ICW, terdiri atas kerugian nilai tegakan (Rp64,8 triliun) dan provisi sumberdaya hutan (Rp6,48 triliun). Kerugian tersebut masih ditambah tidak diterimanya dana reboisasi.
ICW juga memaparkan bahwa lembaga swadaya masyarakat Human Rights Watch pernah meluncurkan riset pada 2009 yang menyebutkan bahwa praktik korupsi dan mafia sektor kehutanan setidak-tidaknya merugikan negara rata-rata Rp20 triliun per tahun.
Angka tersebut dinilai tidak sebanding antara risiko kerusakan dan kerugian yang diderita dengan pendapatan negara.
ICW mengingatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi pernah merilis kajian terkait 17 masalah sistemik dalam perencanaan dan pengawasan kawasan hutan.
Sebanyak sembilan dari 17 masalah sistemik tersebut terkait masalah regulasi, tiga terkait kelembagaan, empat terkait Tata Laksana, dan satu terkait manajemen sumberdaya Alam.
Hal itu dinilai menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan hutan di Indonesia.
Untuk itu, LSM tersebut mendesak agar segera direalisasikan reformasi dan pembenahan di sektor kehutanan, dan mendesak Menteri Kehutanan untuk segera memperbaiki 17 masalah sistemik yang telah dirilis KPK.
(M040/A035)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011
Tags: