Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) meningkatkan pelayanan publik untuk optimalisasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) melalui aplikasi SILAHAP agar proses penyelesaiannya berjalan cepat.

"Inovasi ini dibuat untuk mempermudah tindak lanjut LHP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, yang dapat diakses oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Ditjen Diktiristek," kata Sekretaris Ditjen Diktiristek Paristiyanti Nurwardani dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Presiden terima Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I dari BPK

Paristiyanti menuturkan untuk meningkatkan performa Ditjen Diktiristek dalam penyelesaian LHP, pihaknya membangun sinergi dengan BPK RI dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek, salah satunya dengan menyinergikan pengelolaan SILAHAP dan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut milik BPK.

Dengan inovasi aplikasi SILAHAP, Ditjen Diktiristek juga meraih penghargaan Wiyata Dharma Aksata sebagai satuan kerja dengan pengelolaan tindak lanjut terbaik dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek pada September 2021.

Sementara, Sekretaris Itjen Kemendikbudristek Subiantoro dan Kepala Auditorat VI BPK RI Ida Irawati mengapresiasi aplikasi SILAHAP yang membantu Ditjen Diktiristek dengan cepat memproses Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK RI di lingkungan Ditjen Diktiristek.

Baca juga: BPK kembalikan uang negara Rp106,13 triliun selama 15 tahun

Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) adalah aplikasi berbasis web milik BPK RI yang datanya dapat diakses entitas dan data bisa diperoleh secara riil (real time).

Dengan menggunakan SIPTL, semua entitas dapat mendokumentasikan, mengadministrasikan, dan mengolah data di dalam satu aplikasi yang membantu kelancaran pengelolaan transparansi anggaran.

Dengan demikian, entitas tidak perlu menyerahkan data atau dokumen fisik dalam kumpulan kertas ke kantor BPK dengan proses persetujuan yang dilakukan secara manual.

Baca juga: KKP tindaklanjuti 80,59 persen rekomendasi BPK

Adapun manfaat dari aplikasi SIPTL antara lain data Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) lebih mutakhir, akurat dan informatif, dan proses pemantauan seragam dan lebih cepat.

Selain itu, penggunaan aplikasi tersebut juga bermanfaat agar TLRHP terdokumentasi dalam database, dan mengurangi biaya pemantauan karena meminimalkan pertemuan tatap muka, serta ramah lingkungan karena tanpa kertas.

Di Kemendikbudristek saat ini telah terdaftar sebanyak 25 inputer dan satu admin. Diharapkan setiap unit eselon 1 dari tiap satuan kerja dapat menggunakan aplikasi SIPTL.

Dengan pemanfaatan SIPTL, TLRHP BPK RI bisa cepat dilaporkan dan dimutakhirkan dengan data TLRHP, sehingga semakin efektif dan efisien dalam meningkatkan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan.