Elemen adaptasi perubahan iklim jadi pembeda NDC Indonesia
19 Oktober 2021 21:16 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat penutupan Festival Iklim 2021 secara virtual di Jakarta, Selasa (19/10/2021). ANTARA/Virna P Setyorini.
Jakarta (ANTARA) - Indonesia meletakkan elemen adaptasi perubahan iklim yang menjadi pembeda dari negara lain dalam kontribusi penurunan emisi yang ditentukan secara nasional atau nationally determined contribution (NDC).
“Beda dengan kebanyakan negara lain di dunia, dalam NDC-nya Indonesia meletakkan elemen adaptasi yang sama pentingnya dengan mitigasi perubahan iklim,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Keuangan Siti Nurbaya dalam penutupan Festival Iklim 2021 secara virtual diikuti di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan komitmen Indonesia bukan semata-mata mengurangi emisi, tapi juga untuk menciptakan masyarakat dan ekosistem yang berketahanan terhadap risiko dan dampak perubahan iklim, terutama nanti di 2030 pada tiga komponen ketahanan iklim yakni ekonomi, sosial, serta sumber kehidupan dari ekosistem dan lanskap.
Kebijakan perubahan iklim Indonesia, menurut dia, perlu diterjemahkan dalam aksi nyata secara nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga kelurahan. Semua pihak perlu berperan aktif dalam mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan.
Baca juga: KLHK: Pemerintah daerah berperan capai target penurunan emisi
Baca juga: Perlu sinergi implementasikan turunan UUCK danai pengendalian iklim
Pelaksanaan Program Kampung Iklim (Proklim) misalnya, merupakan langkah strategis untuk membangun kolaborasi berbagai pihak dalam upaya pengendalian perubahan iklim dalam basis masyarakat. Kegiatan itu dilaksanakan masyarakat pada berbagai lokasi, ujar dia.
Sebelumnya ia mengatakan dalam masa pandemi COVID-19 yang memaksa semua orang untuk melakukan penyesuaian di berbagai sendi kehidupan ternyata masih bisa dilaksanakan dan memiliki kesempatan dan kekuatan untuk tetap menjalankan dan melanjutkan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk agenda penting pengendalian perubahan iklim.
Dalam kurun waktu enam tahun sejak Indonesia meratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim, ia mengatakan berbagai perangkat kebijakan dan peraturan terus dikembangkan.
Tujuannya agar Indonesia dapat memenuhi komitmen penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dan memperkuat ketahanan dalam menghadapi perubahan iklim yang disebut ketahanan iklim.
Komitmen yang dibangun untuk Indonesia bisa berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan kehidupan di Bumi dengan cara menahan laju kenaikan suhu Bumi agar dapat memenuhi ambang batas yang direkomendasikan para ilmuwan.
Terlebih saat ini dorongan untuk memperketat laju kenaikan suhu Bumi agar tidak lebih dari 1,5 derajat Celsius terus menguat. Sehingga perlu disikapi bijaksana agar kepentingan lingkungan hidup dapat berimbang sejalan dengan kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat, ujar Siti.*
Baca juga: Gelar Festival Iklim 2021, KLHK harapkan masyarakat kawal aksi iklim
Baca juga: KLHK luncurkan Festival Iklim 2020
“Beda dengan kebanyakan negara lain di dunia, dalam NDC-nya Indonesia meletakkan elemen adaptasi yang sama pentingnya dengan mitigasi perubahan iklim,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Keuangan Siti Nurbaya dalam penutupan Festival Iklim 2021 secara virtual diikuti di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan komitmen Indonesia bukan semata-mata mengurangi emisi, tapi juga untuk menciptakan masyarakat dan ekosistem yang berketahanan terhadap risiko dan dampak perubahan iklim, terutama nanti di 2030 pada tiga komponen ketahanan iklim yakni ekonomi, sosial, serta sumber kehidupan dari ekosistem dan lanskap.
Kebijakan perubahan iklim Indonesia, menurut dia, perlu diterjemahkan dalam aksi nyata secara nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga kelurahan. Semua pihak perlu berperan aktif dalam mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan.
Baca juga: KLHK: Pemerintah daerah berperan capai target penurunan emisi
Baca juga: Perlu sinergi implementasikan turunan UUCK danai pengendalian iklim
Pelaksanaan Program Kampung Iklim (Proklim) misalnya, merupakan langkah strategis untuk membangun kolaborasi berbagai pihak dalam upaya pengendalian perubahan iklim dalam basis masyarakat. Kegiatan itu dilaksanakan masyarakat pada berbagai lokasi, ujar dia.
Sebelumnya ia mengatakan dalam masa pandemi COVID-19 yang memaksa semua orang untuk melakukan penyesuaian di berbagai sendi kehidupan ternyata masih bisa dilaksanakan dan memiliki kesempatan dan kekuatan untuk tetap menjalankan dan melanjutkan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk agenda penting pengendalian perubahan iklim.
Dalam kurun waktu enam tahun sejak Indonesia meratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim, ia mengatakan berbagai perangkat kebijakan dan peraturan terus dikembangkan.
Tujuannya agar Indonesia dapat memenuhi komitmen penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dan memperkuat ketahanan dalam menghadapi perubahan iklim yang disebut ketahanan iklim.
Komitmen yang dibangun untuk Indonesia bisa berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan kehidupan di Bumi dengan cara menahan laju kenaikan suhu Bumi agar dapat memenuhi ambang batas yang direkomendasikan para ilmuwan.
Terlebih saat ini dorongan untuk memperketat laju kenaikan suhu Bumi agar tidak lebih dari 1,5 derajat Celsius terus menguat. Sehingga perlu disikapi bijaksana agar kepentingan lingkungan hidup dapat berimbang sejalan dengan kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat, ujar Siti.*
Baca juga: Gelar Festival Iklim 2021, KLHK harapkan masyarakat kawal aksi iklim
Baca juga: KLHK luncurkan Festival Iklim 2020
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021
Tags: