Makassar (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap S, korban asusila persetubuhan diduga dilakukan oknum mantan Kapolsek Parigi, Sulawesi Tengah berinisial Iptu DGN atas iming-iming membebaskan ayahnya atas kasus pencurian ternak.

"Sejauh ini belum (ajukan permohonan). Tapi pada dasarnya kami mempersilakan korban atau kuasa hukumnya maupun keluarga untuk mengajukan permohonan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat berada di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa.

Saat ini LPSK juga melakukan pendalaman terhadap penanganan peristiwa tersebut dan berencana akan ke Sulawesi Tengah untuk menemui pihak keluarga korban.

Kendati belum ada surat permohonan resmi diajukan pihak korban, LPSK tentu secara proaktif memantau kasus tersebut, apalagi kasus ini korbannya adalah perempuan yang butuh perlindungan karena berhadapan dengan kepolisian.

"Kami LPSK akan proaktif untuk jemput bola datang ke Sulawesi Tengah datang menemui kuasa hukum atau keluarganya. Namun, perlindungan itu sifatnya sukarela, jadi orang yang butuh kan harus memohon pada LPSK," katanya menjelaskan.

Saat ditanyakan apakah tim dari LPSK sudah berkoordinasi dengan Polda Sulteng, menurut dia, sudah dikomunikasikan dengan kepolisian daerah setempat.

"Dalam waktu dekat, kalau tidak ada halangan tim kami ke Sulawesi Tengah," ujar Edwin menekankan.
Baca juga: Ombudsman kawal kasus asusila oknum kapolsek Parigi sampai pengadilan
Baca juga: Kuasa hukum sebut korban dugaan asusila kapolsek enggan berdamai

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu (kiri) bersiap mengikuti pertemuan di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (19/10/2021). ANTARA




Sementara itu, anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha, mengecam perbuatan asusila oknum mantan Kapolsek Parigi itu dan mendesak Polri menindak tegas tanpa kompromi.

Ia pun meminta Polri menyelidiki kemungkinan ada korban-korban lain serta memastikan terduga pelaku dikenakan kewajiban membayar restitusi.

Anggota DPD Daerah Pemilihan Sulteng itu mengemukakan, perbuatan oknum aparat kepolisian itu sangat ekstrim dan alangkah bodoh perilakunya. Ia pun berasumsi jangan jangan terduga pelaku menggunakan narkoba atau miras sampai tega melakukan perbuatan mesum tersebut.

Bahkan, tindakannya menghubungi korban melalui pesan media sosial sangat berani, padahal itu bisa menjadi barang bukti termasuk nantinya hasil visum terhadap korban.

"Kita berharap Polri di bawah Jenderal Listyo Sigit bisa lebih tegas lagi menghukum anggotanya melakukan kejahatan seksual sekaligus kejahatan terhadap terhadap anak," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Mabes Polri melalui Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyatakan yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya, serta disanksi etik dan laporan tindak pidana segera diproses hukum.

Diketahui, korban S berusia 20 tahun diduga mendapat perlakuan mesum hinggadisetubuhi oleh oknum polisi DGN saat itu menjabat Kapolsek Parigi Sulteng. Korban dijanjikan akan melepaskan ayahnya dari sel tahanan karena tersangkut kasus pencurian ternak.