Palu (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sayutin Budianto meminta Polda Sulawesi Tengah memberikan hukuman berat kepada oknum kapolsek yang diduga berbuat asusila kepada remaja perempuan di Parimo jika perbuatannya terbukti.
"Saya sangat menyayangkan kejadian ini dan meminta Kapolda Sulteng menindak dengan tegas oknum kapolsek tersebut. Perbuatannya adalah tindakan amoral yang tidak pantas dilakukan oleh seorang aparat kepolisian," kata Sayutin dihubungi di Palu, Selasa malam.
Hukuman berat yang ia maksud yakni pemberhentian secara tidak hormat sebagai aparat kepolisian kepada oknum polisi IDGN itu. Kemudian proses pemeriksaan oknum kapolsek tersebut di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Tindak Pidana Umum Polda Sulteng harus terus berjalan hingga tuntas.
Sayutin tidak ingin kasus itu berakhir damai. Ia menyatakan DPRD Parimo terus memantau perkembangan jalannya kasus tersebut.
"DPRD Parimo mengawal dan memantau terus kasus ini dan berharap ke depannya tidak ada lagi kasus seperti ini yang terjadi di Parimo," ujarnya pula.
Ia menerangkan ke depan DPRD Parimo terus berkoordinasi dengan seluruh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Pemerintah Kabupaten Parimo untuk mencegah dan memastikan tidak apa lagi kaum perempuan di daerah itu yang mengalami hal serupa.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng Irjen Polisi Rudy Sufahriadi menyatakan serius dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Kami datangi rumah korban untuk meyakinkan bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah,” ujar Irjen Rudy, usai menyambangi korban dugaan asusila S, di kediamannya di Parimo, Selasa.
Ia mengatakan kasus tersebut masih dalam proses hukum dan hasilnya akan disampaikan secara transparan.
“Saya datang ini untuk menunjukkan keseriusan kami menangani masalah yang ada di Parigi,”ujarnya pula.
Rudy menerangkan setelah mendapat informasi dugaan pelanggaran tersebut, terhitung 15 Oktober 2021, oknum kapolsek di Parigi Moutong langsung dibebastugaskan dan digantikan dengan pejabat sementara.
Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan hasil pemeriksaan.
“Saya akan taat hukum. Ini masih diproses, tidak bisa instan. Hukumannya sesuai dengan kesalahannya,” katanya lagi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng Kombes Pol Didik Suparnoto menerangkan saat ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih terus berjalan dan telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak keluarga korban, korban, hingga pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila.
"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini, yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses," katanya lagi.
Perwira polisi berpangkat iptu tersebut, kata Didik, juga telah dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek. Saat ini ia bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.
IDGN diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan dengan janji akan membebaskan ayahnya yang mendekam di jeruji besi jika permintaan tersebut dituruti. Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah remaja perempuan itu.
Baca juga: Kuasa hukum sebut korban dugaan asusila kapolsek enggan berdamai
Baca juga: Kapolda Sulteng: Saya akan profesional menangani anggota yang salah
DPRD Parimo minta kapolsek diduga berbuat asusila harus dihukum berat
19 Oktober 2021 19:06 WIB
Ilustrasi - Seorang perempuan menjadi korban tindakan tidak senonoh atau asusila. ANTARA/HO.
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: