Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) meski lima daerah di provinsi itu sudah masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.

"Ini penting, karena kedisiplinan menjalankan prokes menjadi kunci melindungi diri dan orang di sekeliling kita dari penularan COVID-19," katanya di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa sore.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2021, sebanyak lima daerah di Jawa Timur masuk dalam PPKM level 1, yaitu Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.

Sedangkan, untuk PPKM level 2 di Jawa Timur terdapat pada sembilan daerah, masing-masing Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Jombang, Banyuwangi, Lamongan, serta Gresik.

Kemudian, sisanya 24 daerah masuk PPKM level 3, yakni Tulungagung, Trenggalek, Situbondo, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Bondowoso, Kabupaten Blitar, Tuban dan Sumenep.

Lalu, Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Pamekasan, Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Jember, Bojonegoro, serta Bangkalan.

Atas capaian tersebut, Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas gerak cepat, sinergitas, doa serta kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat.

"Kita terus berikhtiar dan berdoa agar kondisi COVID-19 di Jatim semakin terkendali. Sekarang tinggal mengejar capaian vaksinasinya saja supaya bisa sesuai dengan syarat penerapan PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri," kata gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.

Ia menambahkan kelima daerah level 1 akan dilakukan uji coba pemberlakuan, namun tetap diimbangi dengan tindakan testing, tracing dan treatment (3T), serta peningkatan disiplin protokol kesehatan.

Selain itu, sesuai petunjuk pemerintah ousat juga telah membentuk task force atau gugus tugas yang terdiri para pakar di bidangnya untuk memantau penerapan PPKM Level 1 normal baru, demikian Khofifah Indar Parawansa.