Jambi (ANTARA) - Polres Muarojambi bersama tim gabungan TNI serta Pemerintah Kabupaten Muarojambi menutup dengan cara membongkar tempat atau gudang penampungan dan pengolahan minyak ilegal, di Desa Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Selasa.
Pembongkaran lokasi gudang minyak ilegal tersebut buntut dari kebakaran hebat yang terjadi Senin (18/10), dan setelah dipasangi garis polisi tempat tersebut kemudian ditutup dengan cara dihancurkan diratakan dengan tanah menggunakan satu unit alat berat.
Kapolsek Pijoan Iptu Irwan mengatakan pihak kepolisian bersama dengan TNI serta Pemkab Muarojambi melakukan pembongkaran tempat penampungan dan pemasakan minyak ilegal dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator.
"Kami menertibkan gudang yang diduga tidak memiliki izin seperti gudang minyak ini, kami tutup dan kami lakukan pembongkaran," katanya pula.
Saat ini, pemilik tempat penampungan untuk sementara masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan masih dalam penyelidikan.
"Kalau untuk minyak yang terbakar belum bisa memastikan, ada dua tempat seperti kurang lebih 10 ton minyak ilegal yang terbakar, jenis solar," kata Irwan.
Menurut keterangan dari para saksi, tempat penampungan dan pemasakan minyak ilegal tersebut telah beroperasi sekitar beberapa hari belakangan ini.
"Karena sebelumnya pernah beroperasi dan pernah kami tutup, sudah kami police line dan sudah melakukan penggembokan oleh pihak kepolisian," ujarnya pula.
Pantauan di lokasi, tampak alat berat jenis ekskavator meratakan seluruh bak penampungam yang berada di tempat tersebut.
Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, yaitu dua unit alat pompa minyak, selang, dan sampel minyak mentah.
Baca juga: Ribuan liter minyak ilegal dalam gudang terbakar di Jambi
Polres Muarojambi menutup gudang dan tempat olahan minyak ilegal
19 Oktober 2021 17:11 WIB
Alat berat yang digunakan untuk menghancurkan gudang tempat masak minyak ilegal di Pijoan, Kabupaten Muarojambi. ANTARA/Nanang Mairiadi.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: