Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Deddy Yevri Sitorus berpendapat kehadiran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih sangat diperlukan dalam pengelolaan BUMN yang jumlahnya begitu banyak dan bisnisnya sangat beragam.


Deddy, dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa, menanggapi usulan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman agar Kementerian BUMN dibubarkan, menyatakan sebaiknya pahami dulu sejarah dan latar belakang berdirinya Kementerian BUMN.
Anggota Komisi VI DPR RI ini menolak dengan tegas wacana yang muncul soal pembubaran Kementerian BUMN itu.

"Saya yakin yang bicara itu tidak secara persis memahami tentang peran, fungsi, dan kontribusi Kementerian BUMN," ujarrnya pula.

Menurutnya, Kementerian BUMN itu didirikan agar perusahaan milik negara itu dapat dikelola dengan baik dan efisien, mendorong aktivitas ekonomi penting, pioneering, dapat melakukan penugasan yang diberikan negara dan menghasilkan profit.

"Dari situ Pemerintah mendapatkan tambahan masukan melalui pajak, deviden dan sebagainya. Silakan dilihat rekam jejak BUMN bermasalah, umumnya itu dulu berada di bawah kementerian teknis," kata Deddy.

Ia menolak pandangan bahwa pesan kritis Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada BUMN di Labuan Bajo merupakan sinyal kemarahan terhadap BUMN.

Namun, menurutnya, merupakan bentuk motivasi dari Presiden Jokowi agar para pengelola BUMN benar-benar bekerja secara profesional, efisien, dan secara berkala memeriksa semua lini dan proses bisnisnya.

"Presiden tidak mungkin terpikir untuk membubarkan Kementerian BUMN. Itu interpretasi orang yang punya kepentingan tersembunyi saja," ujarnya lagi.

Mayoritas kebijakan percepatan infrastruktur, subsisi dan proyek strategis Presiden Jokowi itu melibatkan BUMN yang dikoordinir oleh Kementerian BUMN.

"Hanya orang mengigau saja yang terpikir untuk mewacanakan pembubaran kementerian (BUMN)," kata Deddy.

Menurut Deddy, tanpa keberadaan Kementerian BUMN, pemerintah akan kesulitan sendiri. Kalau diserahkan kepada Kementerian teknis, aspek korporasi dan "bussiness sense" nya akan menghilang dan membuat BUMN itu sulit berkembang.

"Belum lagi pengelolaan SDM dan aset yang luar biasa besar, itu adalah beban yang cukup besar. Dalam kenyataannya masih banyak perusahaan BUMN yang mencatat kerugian, belum semua sektor membentuk holding," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia lagi, Kementerian BUMN tetap layak dibutuhkan karena fungsinya sebagai pembinaan, evaluasi, dan peningkatan kinerja.

"Kita perlu juga melihat kontribusi yang diberikan, yakni dividen yang dibagikan perusahaan pelat merah alias BUMN dalam 10 tahun terakhir untuk negara lebih besar ketimbang Penyertaan Modal Negara (PMN)," kata Deddy.

Secara keseluruhan, BUMN tercatat berkontribusi Rp3,282 triliun kepada negara periode 2011-2020. Kontribusi tersebut terdiri dari dividen Rp388 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1,030 triliun, dan pajak Rp1,864 triliun. Sedangkan besaran PMN yang diberikan Pemerintah hanya 4 persen atau Rp148 triliun.

Sementara sumbangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lainnya pada 2020 senilai Rp 86 triliun pada 2020. Kontribusi PNBP tersebut terdiri dari pembayaran royalti, iuran minyak dan gas (migas), iuran jasa kepelabuhan, dan lain-lain.
Selain dalam bentuk penerimaan negara, BUMN juga berkontribusi pada pemerataan ekonomi melalui pemerataan infrastruktur.

Saat ini biaya logistik di Indonesia masih jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara lain. Jika biaya logistik di Indonesia sebesar 24 persen, negara lain bisa lebih hemat 11 persen.


Langkah perusahaan untuk bisa beroperasi bukan saja perlu mengejar target, melainkan juga pertimbangan sumber daya perusahaan sendiri. Adanya Kementerian BUMN sesungguhnya membuat pengawasan dan pembinaan perusahaan bisa lebih baik.
"Dibandingkan membubarkan lembaga yang sudah berjalan, lebih baik mencari solusi untuk memperbaiki lembaga tersebut. Dan saat ini hal tersebut yang sedang dilakukan Pemerintah dan Kementerian BUMN," ujarnya pula.

Dia menambahkan, saat ini Kementerian BUMN bersama Komisi VI DPR RI secara serius melakukan program restrukturisasi dengan opsi menutup BUMN yang secara fundamental tidak bisa diselamatkan.

Demikian pula dengan upaya penggabungan BUMN dengan merger atau klasterisasi, sehingga diharapkan BUMN yang ada menjadi lebih kuat struktur permodalannya dan sinergi serta fokus bisnis dapat dicapai.
Baca juga: Anggota DPR: Kementerian BUMN masih dibutuhkan
Baca juga: Kementerian BUMN: Girls Take Over program strategis kunci transformasi