Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap Badan Informasi Geospasial mampu mendorong kepastian ruang investasi dan pemerataan ekonomi.

“Badan Informasi Geospasial sebagai pembina data geospasial diharapkan terus berkomitmen menyediakan data geospasial dasar yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses di berbagai penggunaan,” kata Menko Airlangga dalam Puncak Peringatan Hari Informasi Geospasial Tahun 2021, Selasa.

Menko Airlangga menyampaikan salah satu amanat yang telah diselesaikan dalam UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara (KPBUMN) dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.

Penetapan PP dan Perpres, lanjutnya, diperlukan untuk mendukung kepastian investasi dan mengoptimalkan pembangunan, khususnya pembangunan konektivitas dan pengelolaan sumberdaya alam, perbaikan tata kelola perizinan serta perbaikan kualitas rencana tata ruang baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, termasuk di dalamnya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang.

Hal ini selaras dengan peran Informasi Geospasial sebagai sistem yang mendukung pengambilan keputusan kebijakan pembangunan nasional dan daerah yang berbasis spasial.

Selain itu, informasi Geospasial juga dioptimalkan perannya dengan Kebijakan Satu Peta yang merupakan salah satu program prioritas hasil manifestasi Nawa Cita yang bertujuan untuk menciptakan satu peta yang terunifikasi, akurat, dan akuntabel dalam mendukung perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin, konsesi, hak atas tanah, dan kebijakan nasional yang berbasis spasial.

Lebih lanjut Airlangga mengatakan bahwa Badan Informasi Geospasial diharapkan dapat membantu akselerasi sinkronisasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan perizinan sesuai PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah sebagai mandat UU Cipta Kerja.

“Hal ini tentunya dapat mendorong kepastian ruang investasi dalam pembangunan dan pemerataan ekonomi,” ujarnya.

Ia juga berharap Badan Informasi Geospasial dapat memainkan peran yang lebih strategis dalam menyediakan informasi geospasial dasar yang lengkap, berkualitas dan mudah untuk diakses, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial nasional untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, serta peningkatan nilai ekonomi dan strategis informasi geospasial yang merupakan mandat KPBUMN informasi geospasial.

“Dukungan dan partisipasi dari Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, sektor swasta, serta seluruh masyarakat dibutuhkan guna memformulasi ide terobosan yang inovatif dalam pemanfaatan informasi geospasial, mengakselerasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta mendorong pemanfaatan Informasi Geospasial dalam berbagai pengambilan keputusan yang berdampak pada hajat hidup masyarakat untuk mewujudkan Satu Peta, Satu Data, Menuju Indonesia Emas,” kata Airlangga.

Baca juga: BIG: Jumlah pulau di Indonesia disepakati 17.000 pulau

Baca juga: Kepala BIG optimistis percepat pemetaan dasar skala besar