Pemerintah siapkan aturan main untuk media digital
19 Oktober 2021 14:28 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate (kiri) dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Agus Sudibyo, ditemui di Rumah Dinas Menkominfo di Jakarta Selatan, Selasa (19/10). (ANTARA/Natisha Andarningtyas)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menerima berkas usulan dari Dewan Pers dan asosiasi media tentang publisher right atau hak penerbit.
"Pemerintah akan menindaklanjuti untuk memastikan hilir ruang digital bermanfaat, punya medan tempur yang sama dan seimbang," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, usai bertemu Dewan Pers, di Jakarta, Selasa.
Pertemuan ini antara lain dihadiri oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo, Usman Kansong, perwakilan Dewan Pers dan perwakilan Asosiasi Media Siber Indonesia.
Usulan yang diserahkan Dewan Pers mengatur hubungan antara media massa dengan platform digital, mereka mengharapkan ada pembagian yang saling menguntungkan tentang berbagi konten.
Pemerintah berencana membahas lebih lanjut aturan tersebut untuk menjadi regulasi, apakah menjadi undang-undang baru, memasukkannya ke revisi undang-undang yang sudah ada atau menjadi Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Kominfo: Teknologi digital tulang punggung pemulihan pascapandemi
Jika sudah disahkan, aturan ini akan berlaku untuk industri media dan yang berhubungan dengan industri media, termasuk platform digital seperti Facebook, Google dan Twitter.
"Relasi dan hubungan bisnis harus dijaga supaya koeksitensi berlangsung dengan baik, supaya manfaat di ruang digital itu bisa dirasakan berimbang," kata Johnny.
"Ini semua harus diatur dengan baik supaya kehidupan media dan platform digital berkembang dengan baik, agar konvergensi terjaga, bisa sama-sama tumbuh, supaya persaingan seimbang dan lapangan yg lebih adil," kata Johnny lagi.
Ditemui usai rapat dengan Menkominfo, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Agus Sudibyo, mengatakan aturan ini tidak berarti posisi mereka antiplatform digital atau antitransformasi digital.
Media massa menginginkan hubungan yang setara dengan platform over-the-top.
"Regulasi ini menghadirkan proses transparan terkait berbagi konten (content sharing), harus menghasilkan pembagian keuntungan yang berarti untuk kedua pihak," kata Agus.
Kesetaraan antara media massa konvensional dengan platform digital, menurut Dewan Pers, akan menciptakan ekosistem yang sehat untuk perusahaan media dan platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Baca juga: Infrastruktur 5G penting dukung Industri 4.0 Indonesia
Baca juga: Pemerintah pastikan World Superbike Mandalika terapkan prokes ketat
Baca juga: Kemenkominfo harapkan ANTARA NTT bantu sosialisasi migrasi siaran tv
"Pemerintah akan menindaklanjuti untuk memastikan hilir ruang digital bermanfaat, punya medan tempur yang sama dan seimbang," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, usai bertemu Dewan Pers, di Jakarta, Selasa.
Pertemuan ini antara lain dihadiri oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo, Usman Kansong, perwakilan Dewan Pers dan perwakilan Asosiasi Media Siber Indonesia.
Usulan yang diserahkan Dewan Pers mengatur hubungan antara media massa dengan platform digital, mereka mengharapkan ada pembagian yang saling menguntungkan tentang berbagi konten.
Pemerintah berencana membahas lebih lanjut aturan tersebut untuk menjadi regulasi, apakah menjadi undang-undang baru, memasukkannya ke revisi undang-undang yang sudah ada atau menjadi Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Kominfo: Teknologi digital tulang punggung pemulihan pascapandemi
Jika sudah disahkan, aturan ini akan berlaku untuk industri media dan yang berhubungan dengan industri media, termasuk platform digital seperti Facebook, Google dan Twitter.
"Relasi dan hubungan bisnis harus dijaga supaya koeksitensi berlangsung dengan baik, supaya manfaat di ruang digital itu bisa dirasakan berimbang," kata Johnny.
"Ini semua harus diatur dengan baik supaya kehidupan media dan platform digital berkembang dengan baik, agar konvergensi terjaga, bisa sama-sama tumbuh, supaya persaingan seimbang dan lapangan yg lebih adil," kata Johnny lagi.
Ditemui usai rapat dengan Menkominfo, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Agus Sudibyo, mengatakan aturan ini tidak berarti posisi mereka antiplatform digital atau antitransformasi digital.
Media massa menginginkan hubungan yang setara dengan platform over-the-top.
"Regulasi ini menghadirkan proses transparan terkait berbagi konten (content sharing), harus menghasilkan pembagian keuntungan yang berarti untuk kedua pihak," kata Agus.
Kesetaraan antara media massa konvensional dengan platform digital, menurut Dewan Pers, akan menciptakan ekosistem yang sehat untuk perusahaan media dan platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Baca juga: Infrastruktur 5G penting dukung Industri 4.0 Indonesia
Baca juga: Pemerintah pastikan World Superbike Mandalika terapkan prokes ketat
Baca juga: Kemenkominfo harapkan ANTARA NTT bantu sosialisasi migrasi siaran tv
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021
Tags: