Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cikarang menyosialisasikan manfaat jaminan sosial bagi kelompok pekerja rentan di wilayah pesisir yakni Desa Pantai Hurip, Kecamatan Bebelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepala BPJAMSOSTEK Cikarang Andry Rubiantara mengatakan sosialisasi ini bertujuan memastikan terwujudnya kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia khususnya kelompok pekerja rentan termasuk di Desa Pantai Hurip yang didominasi nelayan hingga petani dan tukang ojek.

"Kami melaksanakan sosialisasi program dan manfaat bagi para pekerja yang menurut saya masuk dalam kategori pekerja rentan di Desa Pantai Hurip ini karena berdasarkan data yang kami dapat pekerja nonformal di sini lebih banyak dibandingkan pekerja formal," katanya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa.

Baca juga: Terjadi pergeseran filosofi program Jaminan Hari Tua selama pandemi

Dia mengatakan melalui sosialisasi ini warga bisa memanfaatkan program yang didapat dari kepesertaan BPJAMSOSTEK berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, hingga Jaminan Pensiun dan Hari Tua.

"Meskipun penerima manfaat masuk kategori sektor nonformal atau mandiri, mereka tetap bisa mendapatkan manfaat program ini," ucapnya.

Sebagai langkah awal, kata dia, segenap aparatur pemerintahan di Desa Pantai Hurip ini juga turut mendaftarkan diri menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Baca juga: Hormati putusan MK, BPJAMSOSTEK tetap fokus perluas kepesertaan

Pendaftaran kepesertaan yang diinisiasi Sekretaris Desa Pantai Hurip Mustari dan Ketua BPD Pantai Hurip Khoirullah itu sekaligus menjadi bentuk dukungan aparatur desa setempat terhadap program-program BPJAMSOSTEK.

Dalam kesempatan ini BPJAMSOSTEK Cikarang juga membayarkan santunan jaminan kematian kepada pekerja di Desa Pantai Hurip.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Rungkut-Himpaudi lindungi 800 tenaga pendidik

Santunan ini diberikan kepada Tarman sebagai peserta Bukan Penerima Upah dan Nurjalih yang merupakan perangkat Desa Muarabakti RW 007 di Desa Pantai Hurip, dengan nilai santunan sebesar Rp42 juta.

"Kami mengucapkan turut berbela sungkawa untuk keluarga yang ditinggalkan dan semoga dengan adanya penyerahan simbolis santunan ini dapat membuka wawasan para pekerja di Desa Pantai Hurip bahwa risiko pekerja tidak akan pernah terduga, dan BPJAMSOSTEK hadir untuk melindungi para pekerja Indonesia," kata Andry.

Baca juga: Tingkatkan kepesertaan, Paritrana Awards akan diberikan setiap tahun