Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan bahwa sentuhan inovasi yang tepat akan dapat melesatkan daya saing produk kelautan dan perikanan nasional serta mendorong industri perikanan Indonesia yang maju dan berkelanjutan.

Menteri Trenggono dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, mengajak berbagai pihak termasuk perguruan tinggi, berkolaborasi dalam menghadirkan inovasi, baik di bidang perikanan tangkap, pengolahan maupun budidaya perikanan.

"Inovasi akan berkembang jika industrinya juga hidup dan diregulasi dengan baik. Saya harap dukungan dari kampus, karena ini adalah pabriknya ilmu. Energinya anak-anak muda ini luar biasa. Kalau ini kita dorong inovasi, industri bisa tumbuh dengan baik,” ujar Trenggono saat menghadiri penutupan Dies Natalies ke-58 Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University di Bogor, 18 Oktober 2021.

Selain mendorong produk perikanan yang dihasilkan oleh pelaku usaha perikanan memiliki daya saing tinggi di pasar, ujar dia, inovasi juga akan mendorong peningkatan produktivitas produk perikanan yang dihasilkan.

Ia mengungkapkan, KKP saat ini sedang menggenjot produktivitas perikanan budidaya khususnya untuk komoditas berorientasi ekspor, meliputi udang, lobster, kepiting dan rumput laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan mengutarakan harapannya agar perguruan tinggi mengambil peran dengan melahirkan berbagai inovasi, misalnya di bidang teknologi budidaya dan pakan.

"Inovasi yang diciptakan harus bersaing dengan lainnya, jangan bagaikan kodok dalam tempurung. Dengan begitu, inovasi tidak akan berhenti," ujarnya.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengelola sektor kelautan dan perikanan di Indonesia, lanjut Menteri Trenggono, KKP juga tak henti melakukan inovasi. Salah satu wujud inovasi yang dimaksud adalah dengan menelurkan kebijakan penangkapan terukur yang rencananya mulai berlaku pada awal tahun 2022.

Kebijakan penangkapan terukur merupakan jalan terwujudnya pengelolaan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia yang berkelanjutan tanpa mengenyampingkan kepentingan ekonomi nasional dan daerah.

Melalui kebijakan ini, masih menurut Trenggono, KKP akan mengatur area penangkapan sesuai zona, alat tangkap yang digunakan, hingga tempat ikan hasil tangkapan didaratkan.

Zona penangkapan yang dimaksud akan dibagi dalam tiga kategori, yakni zona industri, zona nelayan lokal dan zona spawning & nursery ground. Kemudian jumlah sumber daya perikanan yang ditangkap ditentukan dengan sistem kuota untuk industri, nelayan lokal, dan penghobi.

"Basis data kami dalam menetapkan kuota tentu tidak sendiri, melainkan bekerjasama dengan Komnas Kajiskan sebagai lembaga independen,” paparnya.

Kebijakan penangkapan terukur tujuan utamanya untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi, peningkatan penerimaan negara bukan pajak, penambahan penyerapan tenaga kerja, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.