Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menyerukan kepada seluruh anggotanya membayar pemakaian listrik pada Januari 2011 dengan perhitungan menggunakan pembatasan atau "capping" kenaikan tarif dasar listrik maksimal 18 persen.

Ketua Umum Apindo Sofyan Wanandi dalam siaran pers di Jakarta, Kamis malam mengatakan, kebijakan tersebut diambil menindaklanjuti kesimpulan rapat kerja antara Komisi VII DPR dan Menteri ESDM Darwin Saleh pada Rabu (16/2).

"Kami akan membayar tarif dengan `capping` 18 persen atau membayar sesuai dengan perhitungan tarif dasar listrik bulan Desember 2010," katanya.

Sebelumnya, PLN telah meminta pelanggan industri membayar tagihan listrik pemakaian Januari tanpa perhitungan "capping" sebelum tanggal 20 Februari 2011.

Rapat kerja antara Menteri ESDM Darwin Saleh dan Komisi VII DPR pada Rabu itu menghasilkan dua kesimpulan.

Pertama, Komisi VII DPR meminta pemerintah melaksanakan disiplin anggaran subsidi listrik dan tetap berpedoman pada UU No 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011 sebesar Rp40,7 triliun.

Kesimpulan kedua adalah Komisi VII DPR meminta pemerintah menyampaikan evaluasi dan analisis perhitungan tagihan listrik pelanggan industri yang terkena "capping" sebelum pembahasan RAPBN Perubahan 2011.

Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya usai raker mengatakan, pihaknya akan membahas kembali persoalan tarif "capping" dengan pemerintah pada awal Maret 2011.

Menurut dia, DPR meminta PLN tetap memberlakukan tarif "capping" sampai pembahasan awal Maret tersebut.

PLN mulai 1 Januari 2011 mencabut pemberlakuan "capping" kenaikan tarif listrik maksimal 18 persen.

Alasannya, UU APBN 2011 mengamanatkan subsidi listrik Rp40,7 triliun.

PLN memperkirakan terdapat pengurangan penerimaan hingga Rp2,1 triliun, kalau "capping" tidak dicabut.

Dengan marjin delapan persen, maka tambahan subsidi listrik akibat "capping" tidak dicabut sekitar Rp2,27 triliun.

Karena menyangkut subsidi, maka keputusan "capping" dicabut atau tidak, perlu mendapat persetujuan DPR.

Alasan lain pencabutan "capping" adalah keadilan yakni perlakuan yang sama pada industri sejenis.

PLN mencatat, hanya sebanyak 9.771 pelanggan industri atau 25 persen yang mendapat "capping" dengan insentif Rp2,1 triliun.

Lalu, dari pengurangan penerimaan sebesar Rp2,1 triliun itu, Rp1,1 triliun di antaranya diterima 304 pelanggan industri penerima "capping." (*)

(T.K007/A026)