Salah satu inovasi kinerja yang digagas Kanwil Kemenkumham Jatim yaitu klinik Kekayaan Intelektual (KI) yang berkolaborasi dengan Pemprov Jatim akan diterapkan secara nasional.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono melalui siaran pers, di Surabaya Senin mengatakan inovasi tersebut memang semakin memudahkan akses masyarakat terhadap layanan KI.
"Saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sedang melakukan konsinyering kajian pembentukan klinik kekayaan intelektual di seluruh Indonesia," ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono melalui siaran pers, di Surabaya Senin mengatakan inovasi tersebut memang semakin memudahkan akses masyarakat terhadap layanan KI.
"Saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sedang melakukan konsinyering kajian pembentukan klinik kekayaan intelektual di seluruh Indonesia," ujarnya.
Ia mengemukakan, klinik KI tersedia layanan konsultasi terkait KI di lima bakorwil, yaitu Malang, Madiun, Bojonegoro, Pamekasan, Jember.
Baca juga: Bea Cukai-DJKI teken perjanjian hukum bidang kekayaan intelektual
"Tim kami sedang melakukan presentasi di konsinyering kajian pembentukan Klinik Kekayaan Intelektual yang digelar DJKI," ujar Krismono.
"Kami sangat mendukung jika program ini diadopsi pusat untuk diterapkan di seluruh Indonesia," katanya.
"Dukungan Pemprov sangat besar, sehingga inovasi kinerja ini akhirnya bisa terealisasi," ucap Krismono.
Dukungan yang diberikan Pemprov, lanjut Krismono, di antaranya adalah penyediaan sarana dan prasarana di loket klinik KI pada tiap bakorwil. Tepatnya di East Java Super Corridor (EJSC). Selain itu, pemprov akan menyediakan SDM yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Nanti kami yang bertanggungjawab memberikan pelatihan kepada SDM yang ditunjuk agar dapat menguasai dari aspek hukum dan tata cara pendaftaran produk KI," katanya.
Sebenarnya, lanjut Krismono, DJKI telah mempermudah proses pendaftaran dengan sistem dalam jaringan. Namun masih saja ada gap pengetahuan dan informasi bagi masyarakat yang ingin melakukan perlindungan atas kekayaan intelektual mereka.
"Selama empat tahun terakhir, ada 7.000 UMKM yang mendaftarkan produknya untuk mendapat perlindungan KI,” tuturnya.
Hal inilah yang berusaha dilipatgandakan oleh Pemprov dan Kanwil Kemenkumham Jatim. Dampak selanjutnya, akan berkontribusi positif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.
"Perlindungan KI akan meningkatkan nilai ekonomi sebuah produk, pelaku UMKM juga tidak perlu khawatir jika ada pembajakan produk,” ujarnya.
Di tempat lain, Dirjen KI Freddy Harris mengajak pemerintah pusat dan daerah saling bersinergi membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual (KI).
"Salah satunya melalui pembangunan klinik kekayaan intelektual di daerah-daerah, kolaborasi pemerintah pusat dengan pemda," kata Freddy dalam konsinyering kajian pembentukan klinik kekayaan intelektual di Sheraton Grand Hotel-Gandaria City, Jakarta, Senin).
Freddy berharap apa yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Jatim bersama Pemprov Jatim dapat juga dicontoh oleh daerah-daerah lain di Indonesia.
"Keberadaan klinik KI di tiap wilayah provinsi diharapkan dapat mengakselerasi upaya pemerintah untuk benar-benar mengaktualisasikan potensi besar KI menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional," katanya.
Baca juga: Kemenkumham: Penggerebekan pabrik obat ilegal bagian penegakan KI
Baca juga: Sinergi pemerintah dan "e-commerce" hentikan peredaran barang palsu