Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian RI menetapkan seorang jamaah Ahmadiyah sebagai tersangka dalam kasus bentrokan warga di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, Minggu (6/2).

"Ya satu orang sudah jadi tersangka dari Ahmadiyah inisial D," kata Direktur I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Agung Sabar Santoso di Jakarta, Kamis.

Tersangka D menjabat sebagai Kepala Keamanan Nasional Jamaah Ahmadiyah Indonesia. "Saat ini D masih diperiksa dan menunggu waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan," kata Agung.

Polri saat ini sudah memeriksa sepuluh orang dari Ahmadiyah, sembilan orang baru dijadikan saksi untuk dimintai keterangannya.

Bentrokan yang terjadi tersebut menyebabkan jatuhnya delapan korban di antaranya tiga meninggal yakni Karno dan Mulyadi yang merupakan kakak beradik, warga Kecamatan Cikeusik serta seorang lainnya bernama Roni, warga Jakarta.

Sedangkan lima orang lainnya yakni Pipip warga Cilegon, Dias (Jakarta) Ahmad (Jakarta), Deden Dermawan (Jakarta) dan M Ahmad (Ciledug) Tangerang Selatan) sempat mendapat perawatan Rumah Sakit Rasa Asih.
(S035)