Korea Selatan desak Apple patuhi UU Telekomunikasi terbaru
17 Oktober 2021 11:28 WIB
Arsip Foto - Pegawai toko Apple melintasi gambar iPhone 13 Pro pada hari pertama penjualan iPhone 13 series di Apple Store Beijing, China, Jumat (24/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Garcia Rawlins/foc.
Jakarta (ANTARA) - Korea Selatan mendesak Apple untuk mematuhi Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi terbaru dan mungkin akan mengadakan penyelidikan untuk mereka.
Korea Selatan mengubah Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi pada Agustus lalu untuk membatasi dominasi raksasa teknologi seperti Apple dan Google. Kedua perusahaan itu mengenakan biaya komisi untuk pembelian di dalam aplikasi.
Aturan tersebut berlaku efektif pada September, Apple menyatakan kepada pemerintah Korea Selatan mereka sudah mematuhi dan tidak perlu lagi mengubah kebijakan untuk toko aplikasi, kata pejabat Korea Communications Commission kepada Reuters, dikutip Minggu.
"Ini bertentangan dengan tujuan amandemen undang-undang," kata sang narasumber yang dirahasiakan.
KCC akan meminta unit Apple di Korea Selatan untuk memberikan kebijakan baru terkait pembayaran. Jika Apple gagal mematuhi aturan, KCC akan mengambil langkah lanjutan seperti investigasi sebelum akhirnya mengenakan denda atau penalti.
Apple tidak berkomentar untuk isu ini.
Google sudah menyatakan kepada KCC akan mematuhi undang-undang, termasuk soal pembayaran pihak ketiga. Google, menurut KCC, akan bertemu dengan regulator.
Google juga tidak berkomentar untuk masalah ini.
Baca juga: Apple - Google diminta patuhi regulasi sistem pembayaran baru Korsel
Baca juga: Apple tolak pulihkan Fortnite di Korea Selatan
Baca juga: Korea Selatan loloskan RUU untuk batasi pembayaran di Google dan Apple
Korea Selatan mengubah Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi pada Agustus lalu untuk membatasi dominasi raksasa teknologi seperti Apple dan Google. Kedua perusahaan itu mengenakan biaya komisi untuk pembelian di dalam aplikasi.
Aturan tersebut berlaku efektif pada September, Apple menyatakan kepada pemerintah Korea Selatan mereka sudah mematuhi dan tidak perlu lagi mengubah kebijakan untuk toko aplikasi, kata pejabat Korea Communications Commission kepada Reuters, dikutip Minggu.
"Ini bertentangan dengan tujuan amandemen undang-undang," kata sang narasumber yang dirahasiakan.
KCC akan meminta unit Apple di Korea Selatan untuk memberikan kebijakan baru terkait pembayaran. Jika Apple gagal mematuhi aturan, KCC akan mengambil langkah lanjutan seperti investigasi sebelum akhirnya mengenakan denda atau penalti.
Apple tidak berkomentar untuk isu ini.
Google sudah menyatakan kepada KCC akan mematuhi undang-undang, termasuk soal pembayaran pihak ketiga. Google, menurut KCC, akan bertemu dengan regulator.
Google juga tidak berkomentar untuk masalah ini.
Baca juga: Apple - Google diminta patuhi regulasi sistem pembayaran baru Korsel
Baca juga: Apple tolak pulihkan Fortnite di Korea Selatan
Baca juga: Korea Selatan loloskan RUU untuk batasi pembayaran di Google dan Apple
Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021
Tags: