Sandiaga minta Malang ajukan uji coba pembukaan kampung tematik
16 Oktober 2021 19:29 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno (tengah) pada acara diskusi Pengembangan KaTaKreatif Indonesia, dalam rangkaian kunjungan kerja di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (16/10/2021). ANTARA/Vicki Febrianto.
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meminta Pemerintah Kota Malang untuk mengajukan uji coba pembukaan destinasi wisata kampung tematik, agar bisa beroperasi di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Sandiaga, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu mengatakan bahwa jika nantinya uji coba tersebut disetujui oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, maka protokol kesehatan penanganan COVID-19 mutlak harus diterapkan.
"Silahkan diajukan ke kami (pembukaan kampung tematik), kami akan uji cobakan. Namun, kita harus menjaga dengan menerapkan protokol kesehatan, dan berwisata dengan tanggung jawab," kata Sandiaga.
Sandiaga menjelaskan jika nantinya kampung tematik di Kota Malang diperbolehkan untuk melakukan uji coba operasional, terkait dengan ketentuan anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk tempat wisata, menjadi diskresi pemerintah daerah setempat.
Menurutnya, anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke tempat wisata dengan beberapa ketentuan, salah satunya adalah orang tua wajib sudah divaksin dua dosis, dan aplikasi PeduliLindungi berwarna hijau.
"Saat uji coba, pengelola destinasi, maupun sentra ekonomi kreatif memiliki diskresi untuk anak-anak usia 12 tahun ke bawah. Kami memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dan Satgas COVID-19 untuk mengambil kebijakan," katanya.
Menurutnya, kelonggaran tersebut memang perlu diberikan karena sektor pariwisata mengalami kesulitan akibat adanya pembatasan anak usia 12 tahun tidak diperbolehkan masuk ke destinasi wisata.
"Karena pariwisata itu identik dengan pariwisata berbasis keluarga, susah sekali jika anak usia 12 tahun ke bawah tidak diizinkan untuk mengikuti kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif. Jadi, sekali lagi, keleluasaan itu kita berikan," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang menyatakan telah mengirimkan surat kepada Kementerian Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif untuk pembukaan sejumlah destinasi wisata kampung tematik yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Namun, saat itu, pemerintah pusat masih belum memberikan rekomendasi terkait permintaan untuk pembukaan sejumlah destinasi wisata kampung tematik tersebut. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, agar destinasi wisata bisa diizinkan beroperasi.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah terkait dengan kesiapan untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi pada tiap-tiap destinasi wisata. Penerapan aplikasi PeduliLindungi, akan disosialisasikan kepada para pengelola kampung tematik yang ada.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, Kota Malang berada pada status PPKM level 3.
Dengan status tersebut, maka fasilitas umum termasuk tempat wisata ditutup sementara. Uji coba pembukaan destinasi wisata bisa dilakukan dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan dari Kemenparekraf, dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, untuk anak berusia di bawah 12 tahun, dilarang untuk memasuki kawasan tempat wisata yang tengah melakukan uji coba, dan akan diterapkan ganjil-genap di sepanjang jalan yang menuju lokasi tempat wisata mulai Jumat-Minggu.
Baca juga: Kampung tematik perikanan budidaya jadi solusi ketahan pangan
Baca juga: Sungai Amprong, wisata "kampung tematik" baru di Kota Malang
Baca juga: Pemkot Bogor akan bangun kampung tematik Arab dan Sunda
Sandiaga, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu mengatakan bahwa jika nantinya uji coba tersebut disetujui oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, maka protokol kesehatan penanganan COVID-19 mutlak harus diterapkan.
"Silahkan diajukan ke kami (pembukaan kampung tematik), kami akan uji cobakan. Namun, kita harus menjaga dengan menerapkan protokol kesehatan, dan berwisata dengan tanggung jawab," kata Sandiaga.
Sandiaga menjelaskan jika nantinya kampung tematik di Kota Malang diperbolehkan untuk melakukan uji coba operasional, terkait dengan ketentuan anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk tempat wisata, menjadi diskresi pemerintah daerah setempat.
Menurutnya, anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke tempat wisata dengan beberapa ketentuan, salah satunya adalah orang tua wajib sudah divaksin dua dosis, dan aplikasi PeduliLindungi berwarna hijau.
"Saat uji coba, pengelola destinasi, maupun sentra ekonomi kreatif memiliki diskresi untuk anak-anak usia 12 tahun ke bawah. Kami memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dan Satgas COVID-19 untuk mengambil kebijakan," katanya.
Menurutnya, kelonggaran tersebut memang perlu diberikan karena sektor pariwisata mengalami kesulitan akibat adanya pembatasan anak usia 12 tahun tidak diperbolehkan masuk ke destinasi wisata.
"Karena pariwisata itu identik dengan pariwisata berbasis keluarga, susah sekali jika anak usia 12 tahun ke bawah tidak diizinkan untuk mengikuti kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif. Jadi, sekali lagi, keleluasaan itu kita berikan," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang menyatakan telah mengirimkan surat kepada Kementerian Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif untuk pembukaan sejumlah destinasi wisata kampung tematik yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Namun, saat itu, pemerintah pusat masih belum memberikan rekomendasi terkait permintaan untuk pembukaan sejumlah destinasi wisata kampung tematik tersebut. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, agar destinasi wisata bisa diizinkan beroperasi.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah terkait dengan kesiapan untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi pada tiap-tiap destinasi wisata. Penerapan aplikasi PeduliLindungi, akan disosialisasikan kepada para pengelola kampung tematik yang ada.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, Kota Malang berada pada status PPKM level 3.
Dengan status tersebut, maka fasilitas umum termasuk tempat wisata ditutup sementara. Uji coba pembukaan destinasi wisata bisa dilakukan dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan dari Kemenparekraf, dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, untuk anak berusia di bawah 12 tahun, dilarang untuk memasuki kawasan tempat wisata yang tengah melakukan uji coba, dan akan diterapkan ganjil-genap di sepanjang jalan yang menuju lokasi tempat wisata mulai Jumat-Minggu.
Baca juga: Kampung tematik perikanan budidaya jadi solusi ketahan pangan
Baca juga: Sungai Amprong, wisata "kampung tematik" baru di Kota Malang
Baca juga: Pemkot Bogor akan bangun kampung tematik Arab dan Sunda
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: