Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat ini sudah menahan enam tersangka terkait kasus bentrok warga dengan jamaah Ahmadiyah di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada hari Minggu (6/2).

"Saat ini kita sudah menahan enam tersangka terkait kasus di Cikeusik, yang kemarin diperiksa terakhir adalah tersangka berinisial U dan I," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Ito Sumardi di Jakarta, Rabu.

Enam tersangka yang ditahan adalah U, M, E, UJ, Y dan I, sementara tersangka lain M dan S belum ditahan, ujarnya.

"Polri terus cari dua belah pihak yang terlibat, kita ingin perjelas perkara di sana dan berharap siapa pun juga yang terkait dengan masalah itu bisa menyerahkan diri," kata Ito.

Kabareskrim menuturkan bahwa dalam ungkap kasus ini Polri berangkat dari fakta-fakta komunikasi, lapangan, sehingga dijadikan dasar proses penanganan perkara.

"Ahmadiyah saat ini masih dijadikan saksi, proses tentunya diserahkan ke Polda Banten di-back up Mabes Polri," ucap Ito.

Bentrokan yang terjadi tersebut menyebabkan jatuhnya delapan korban di antaranya tiga meninggal yakni Karno dan Mulyadi yang merupakan kakak beradik, warga Kecamatan Cikeusik serta seorang lainya bernama Roni, warga Jakarta.

Sedangkan, lima orang lainnya yakni Pipip warga Cilegon, Dias (Jakarta) Ahmad (Jakarta), Deden Dermawan (Jakarta) dan M Ahmad (Ciledug) Tangerang Selatan) sempat mendapat perawatan Rumah Sakit Rasa Asih. (T.S035/C004)